LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sorotan publik terhadap anggaran pengecatan marka jalan di Kabupaten Lebak menjadi Wakil Bupati (Wabup) Lebak Amir Hamzah. Ia meminta agar instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, jika memang ada kejanggalan maka proses pengerjaannya harus dilakukan evaluasi, tetapi kalau sudah sesuai aturan berarti tidak ada masalah.
“Kita evaluasi saja, benar tidak kegiatan itu kemahalan. Kalau sudah pakai standar harga berarti sudah benar Dishub. Itu saja patokannya,” kata Amir saat dihubungi RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 20 Mei 2025.
Ia menjelaskan, dalam penetapan anggaran pembangunan dan pelaksanaan proyek sudah sesuai dengan ketentuan. Namun ia menegaskan, jika tidak sesuai maka harus dicek pengerjaannya.
“Seperti kita ketahui, penetapan harga satuan di setiap kegiatan yang bersumber dari APBD kabupaten harus mengacu pada standar harga yang ditetapkan SK Bupati untuk tahun berjalan. Jadi tinggal dicek aja sesuai tidak,” tegasnya.
Sebelumnya, menanggapi kabar tersebut, Rully Edward Kepala Dishub Lebak, menyatakan bahwa anggaran pengecatan marka jalan sudah sesuai. Proses pengecatan marka jalan dilakukan dengan harga dan kualitasnya.
“Setiap tahun kita menganggarkan hanya tahun-tahun sebelumnya kita kena refocusing. Baru tahun ini kita bisa laksanakan giat ini. Itu pun hanya Rp94 jutaan anggarannya,” ucapnya.
Menurutnya prosesnya pengecatan marka jalan tersebut per meternya Rp320 ribu dengn kulitas cat mark jalan thermoplastik putih. “Ini harga pengecatan marka jalan per meter di e catalog. Silakan hitung brp kalo anggarannya Rp94 juta,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda