KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menyoroti meningkatnya kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Kepala Kejari, Ricky Tommy Hasiholan, menekankan bahwa peningkatan kapasitas aparatur desa harus menjadi prioritas untuk mencegah praktik korupsi.
“Desa memiliki peran sentral dalam pembangunan nasional. Secara nasional, mayoritas wilayah daratan Indonesia adalah desa,” ujar Ricky dalam kegiatan sosialisasi penggunaan dana desa, Rabu, 21 Mei 2025.
Ricky mencatat, dari total 83.971 desa di Indonesia, sebanyak 43 persen penduduk tinggal di dalamnya. Artinya, pembangunan nasional harus dimulai dari desa.
“Dan di Kabupaten Tangerang sendiri ada 246 desa, yang mana masyarakatnya juga mayoritas tinggal di desa,” lanjutnya.
Data Kejaksaan mencatat 686 kepala desa tersangkut kasus korupsi sepanjang 2012–2021. Modusnya beragam, mulai dari penyalahgunaan anggaran, suap, pemerasan, hingga pemalsuan dokumen.
“Penggunaan kewenangan sebagai kepala desa harus tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Ricky.
Ia mengingatkan agar kepala desa lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran serta tetap menjunjung tinggi integritas.
“Kita harus menjadikan aparatur desa sebagai ujung tombak pembangunan yang jujur, bertanggung jawab, visioner, dan berwawasan,” katanya.
Ricky juga menyampaikan bahwa Kejari mengedepankan peran intelijen hukum untuk mengawal pembangunan agar lebih transparan dan akuntabel.
“Kami menjalankan fungsi intelijen negara untuk pengamanan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pencegahan dan pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, dengan menjadi tolak ukur audit kinerja yang jelas,” pungkasnya.
Editor: Merwanda