CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan dan calon tenaga kerja. Praktik tersebut dinilai melanggar hak pekerja dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
“Surat edaran ini terbit hari ini, 20 Mei 2025. Kami mendapatkannya melalui forum Kabid HI se-Indonesia,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Cilegon, Faruk Oktavian, saat ditemui di kantornya, Rabu (21/5/2025).
Faruk menyebutkan, ada sejumlah poin penting dalam edaran tersebut. Salah satunya, perusahaan dilarang mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi seperti ijazah, paspor, akta kelahiran, buku nikah, STNK, atau sertifikat kompetensi sebagai jaminan kerja.
“Perusahaan tidak boleh mensyaratkan atau menahan dokumen pribadi sebagai syarat bekerja. Termasuk juga tidak boleh menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para pekerja dan calon pekerja agar lebih cermat dalam membaca isi perjanjian kerja.
“Pekerja dan calon pekerja perlu mencermati isi perjanjian kerja. Jika ada permintaan penyerahan ijazah sebagai jaminan, itu tidak dibenarkan secara hukum,” katanya.
Namun, Faruk menjelaskan ada pengecualian dalam situasi tertentu. Misalnya, jika sertifikat atau ijazah diperoleh melalui pelatihan yang seluruh biayanya ditanggung oleh perusahaan, maka dokumen itu bisa dijadikan bagian dari perjanjian kerja—dengan syarat harus tertulis dan disepakati bersama.
“Namun sekali lagi, itu harus jelas dan tertulis. Tidak bisa sepihak,” ujarnya menegaskan.
Faruk berharap, ke depan tidak ada lagi kasus penahanan ijazah di Kota Cilegon. Ia menilai praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
“Ijazah adalah dokumen pribadi. Tidak boleh dijadikan jaminan apa pun, termasuk oleh perusahaan,” tandasnya.
Disnaker Cilegon mengimbau seluruh pelaku usaha dan pekerja untuk menaati aturan yang berlaku demi menciptakan iklim kerja yang sehat, adil, dan saling menghormati.
Editor: Merwanda











