LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Praktik curang sejumlah pedagang di Kabupaten Lebak terungkap. Demi meraup keuntungan lebih, mereka nekat memodifikasi timbangan digital. Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak di sejumlah pasar tradisional, terutama di kawasan Rangkasbitung.
Tindakan manipulasi tersebut dinilai telah merugikan pembeli, meski selisih beratnya tidak mencolok.
“Memang perubahan pada timbangan tidak terlalu ekstrem, misalnya yang seharusnya 1 kilogram menjadi lebih 1 ons. Itu tentu merugikan pembeli,” ungkap Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Agus Reza, saat dihubungi, Rabu, 21 Mei 2025.
Agus menjelaskan, praktik serupa sudah pernah ditemukan sejak 2022. Untuk itu, pihaknya langsung menindak para pedagang nakal yang terbukti mengubah alat ukur tanpa standar legal.
“Kami langsung eksekusi di lapangan. Saat pengawasan, kami langsung tegur agar pedagang tidak melanjutkan praktik curangnya,” tegasnya.
Menurut Agus, pengawasan ini juga merespons laporan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Disperindag Lebak. Ia menekankan bahwa penggunaan alat ukur tidak sesuai standar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bisa menurunkan kepercayaan konsumen terhadap pedagang pasar.
“Saya mohon pedagang harus jujur demi kepuasan konsumen. Kami tidak ingin lagi menemukan ataupun menerima aduan terkait alat ukur yang tidak sesuai standar,” imbaunya.
Kecurangan ini pun menuai reaksi dari warga. Salah satunya, Reni, pemilik warteg di Rangkasbitung. Ia menyayangkan masih adanya pedagang yang tidak jujur.
“Kalau seperti itu, secara tidak langsung mereka menipu karena tidak jujur. Jadi kan kasusnya bisa pidana juga ya, karena mengelabui orang lain demi mencari keuntungan,” ujar Reni.
Ia berharap pedagang dapat mengedepankan kejujuran dalam berjualan.
“Kalau kejadian seperti ini terus berulang, tentu sangat merugikan pembeli karena mereka membayar lebih,” pungkasnya.
Editor: Merwanda