SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Serikat pekerja dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (FSB Garteks) KSBSI Serang Raya batal melakukan demo setelah audiensi dengan manajemen PT Poliplex Films Indonesia.
Audiensi yang dilaksanakan pada Selasa 20 Mei 2025 tersebut, para perwakilan serikat diterima dengan baik oleh pihak perusahaan. Pihak Serikat yang diketuai oleh Faizal mengatakan bahwa PT. Polyplex sangat baik dalam menerima kunjungan kita.
Pihak FSB Garteks KSBSI Serang Raya bahkan menyatakan sikap dengan menerbitkan surat pembatalan rencana aksi yang akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025. Surat ditandatangani langsung oleh ketua FSB Garteks KSBSI Serang Raya Faizal Rakhman dan sekretarisnya yakni Ahmad Fauzi.
Audiensi dihadiri juga oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Saeful Sand, serta Senior Manager HR PT Polyplex Film Indonesia Raja Armansyah Pasaribu.
Raja mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dengan pihak FSB Garteks KSBSI Serang Raya untuk berdiskusi mengenai penyelesaian kesalahpahaman yang terjadi. “Adanya miskomunikasi antara kita dengan Garteks. Setelah dijelaskan, para perwakilan Serikat semuanya menerima dengan baik dan akhirnya memutuskan untuk tidak melakukan aksi,” katanya, Rabu 21 Mei 2025.
Lalu PT Poliplex Films Indonesia dan FSB Garteks KSBSI Serang Raya akan menjaga hubungan industri yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta pihak serikat buruh FSB Garteks KSBSI Serang Raya dengan telah terjadinya kesepakatan bersama, membatalkan aksi unjuk rasa tanggal 22 Mei 2025.
Raja mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik pungli dan calo tenaga kerja di perusahaan, baik untuk karyawan langsung PT Poliplex Film Indonesia ataupun karyawan outsourcing vendor. Menurutnya, praktik calo tenaga kerja bukan hanya merugikan para pencari kerja, melainkan juga bagi perusahaan.
“Karena kalau mereka bayar untuk masuk kerja, karyawan akan melakukan tindakan indisipliner karena merasa bahwa dia sudah bayar. Kedua, kalau dibiarkan praktik pungli percaloan ini, akan membawa efek negatif ke perusahaan di mata para customer,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











