PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran mengatakan, pemerintah telah menetapkan biaya pembentukan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2,5 juta.
Selain di Kabupaten Pandeglang biaya sebesar Rp2,5 juta diberlakukan di seluruh Indonesia sesuai hasil MoU antara Kementerian Hukum dengan Menteri Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia.
Menurut Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Pandeglang, Bunbun Buntaran, biaya pembentukan badan hukum itu sudah ditetapkan sebesar Rp2,5 juta.
“Jadi tidak boleh kurang dan dilebihkan. Karena sudah ditetapkan oleh pemerintah bersama Ikatan Notaris Indonesia,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, usai rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih bersama Prades di Ruang Pintar Setda Pandeglang, Rabu, 21 Mei 2025.
Bunbun mengatakan, jumlah koperasi akan dibentuk di 339 desa dan kelurahan yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Pandeglang.
“Terkait biaya pembentukan akta notaris badan hukum koperasi telah dilaksanakan MoU antara Menkop dengan Kementerian Hukum dan MoU Menteri koperasi dengan Ikatan Notaris Indonesia.
“Itu pembentukan badan hukum koperasi merah putih ini, sebesar Rp2,5 juta seluruh Indonesia. Jadi sudah kami sampaikan kepada desa dan kelurahan bahwa pembentukan badan hukum ini biayanya Rp2,5 juta tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” katanya.
Ketika ditanyakan, dari mana sumber biaya pembentukan badan hukum koperasi, Bunbun menerangkan, Kalau untuk desa biaya dibantu oleh Pemprov Banten melalui bantuan keuangan.
“Nah untuk kelurahan 13 kelurahan insyaallah dari APBD Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Agung S Pambudi











