KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Perdagangan RI melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menyegel beberapa barang dari hasil pengawasan produk impor di salah satu gudang yang berada di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis 22 Mei 2025.
Beberapa produk impor tersebut di antaranya perkakas tangan, peralatan listrik, elektronik, aksesoris pakaian, besi baja, dan turunannya.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, semua barang yang ada di gudang milik PT Asiaalum Trading Indonesia ini merupakan produk impor dari negara China. Barang tersebut diduga telah melanggar peraturan impor dan ketentuan lainnya yang berlaku.
“Penyegelan produk China ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait produk murah yang dijual melalui media sosial tik tok secara daring.” ucapnya, Kamis 22 Mei 2025.
Dikatakan Budi, produk yang disegel tidak ada yang SNI, tidak ada nomor pendaftaran barang, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki kartu garansi, tidak memiliki kartu garansi kesehatan, dan tidak memiliki dokumen importasi barang.
“Nah, barang yang diamankan ini seperti NCB sebanyak 68.266 pcs, gerindra listrik dan sejenisnya 9.063 pcs, penghisap debu 26 unit, sarung tangan 60.000 pcs, gunting rumput sebanyak 77 pcs, kapak 66 pcs, penggaris besi 58 pcs, baut dan mur sebanyak 997 ribu pcs dan sekel 26 ribu pcs dengan estimasi nilai rupiah secara keseluruhan berjumlah Rp18 miliar,”ungkap Budi.
Selanjutnya, kata Budi, pihaknya akan melakukan tindak lanjut kepada pengusaha atau importir untuk melengkapi dokumen atau data yang diperlukan. “Sementara barang-barang ini akan kami lakukan penyegelan sambil menunggu kelengkapan dokumen terpenuhi,” katanya.
Sambil menunggu kelengkapan dokumen, barang-barang yang dilakukan penyegelan ini tidak boleh diedarkan atau dipenjualbelikan kepada masyarakat.
“Kami meminta kepada perusahaan untuk segera menarik kembali barang-barang yang sudah beredar di masyarakat,” tegas Budi.
Editor: Mastur Huda











