SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Calo tenaga kerja di Kabupaten Serang kian memprihatikan. Bahkan ada banyak masyarakat Kabupaten Serang yang mengeluhkan terkait praktik calo tenaga kerja karena menyulitkan warga untuk memperoleh pekerjaan.
Bahkan, persoalan tersebut juga menjadi salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan masyarakat saat pelaksanaan reses yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Serang.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten, ada banyak kasus tindakan percaloan yang berhasil diungkap. Bahkan yang terbaru, ada seorang wanita muda berinisial PP yang diringkus Polsek Cikeusal karena menjadi calo tenaga kerja.
Bukan hanya itu, beberapa hari sebelumnya juga ada dua pelaku berinisial MAS dan AS yang ditangkap Polres Serang karena menipu seorang wanita hingga Rp4,1 juta yang dijanjikan masuk kerja.
Dua kasus tersebut hanya sekelumit gambaran mengenai kasus calo dan penipuan tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Salah seorang korban bernama Ahmad Muslim, warga Cikande yang menjadi korban calo tenaga kerja. Ia sempat diminta uang Rp2 juta rupiah oleh seorang oknum untuk masuk ke salah satu perusahaan yang ada di Kecamatan Cikande.
“Diminta uang Rp2 juta, karena saya nggak punya uang hanya punya Rp500 ribu, setelah itu kontrak saya diputus,” katanya, Rabu 21 mei 2025.
Setelah kejadian itu, ia sampai saat ini masih menganggur dan belum mendapatkan pekerjaan. Ia berharap agar praktik percaloan bisa diberantas sehingga hal serupa tidak menimpa warga lainnya.
Sementara itu, anggota DPRD dari Fraksi Partai NasDem Ahmadi mengaku, saat menggelar reses, pihaknya banyak mendapati laporan dari masyarakat mengenai praktik-praktik percaloan.
“Mau kerja saja harus nyogok, bahkan ada yang mengadu harus bayar Rp40 juta untuk masuk kerja. Isu-nya seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, adanya praktik-praktik percaloan di Kabupaten Serang berimplikasi terhadap tingginya angka pengangguran, karena masyarakat Kabupaten Serang yang tidak memiliki uang kesulitan untuk bekerja.
Untuk itu, ia mendorong agar nantinya Pemkab Serang bisa membentuk satgas untuk memberantas percaloan sehingga persoalan masyarakat dapat terselesaikan. “Ini permintaan masyarakat sejak dulu, mudah-mudahan bisa direalisasikan oleh bupati baru,” ujarnya.
Menurutnya, apabila ada sinergitas yang baik dari pemerintah daerah maupun dari APH, persoalan calo tenaga kerja bisa teratasi di Kabupaten Serang. “Saya yakin APH memiliki cara sendiri untuk memberantas calo. Siapapun oknumnya harus diberantas,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta agar adanya perlindungan terhadap masyarakat yang melaporkan tindakan percaloan, sehingga mereka berani melaporkan kasus tersebut.
Pihaknya sebenarnya sempat membuat Perda agar perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang bisa menyerap tenaga kerja hingga 80 persen. Namun Perda tersebut justru ditolak. “Alasannya Kabupaten Serang bukan negara bagian, melainkan NKRI, sehingga semua memiliki hak yang sama. Makanya kemudian diatur skala prioritas,” ujarnya.
Ia pun meminta agar ada keseriusan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk memastikan agar skala prioritas itu dijalankan oleh Pemkab Serang, dengan memangil seluruh pelaku usaha di Kabupaten Serang untuk penandatanganan MoU.
“Sehingga bisa memprioritaskan pegawai di perusahaan tersebut warga Kabupaten Serang. Sehingga memangkas pengangguran,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda