SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengaku tidak dapat menjadi inisiator dalam pembentukan Satgas pemberantasan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang.
Pasalnya, pembentukan satgas tentunya harus melibatkan pihak dari eksternal seperti pihak kepolisian dan pihak lainnya. Untuk itu, harus ada instruksi khusus dari bupati dalam bentuk SK sehingga pembentukan satgas bisa direalisasikan.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Serang Raden Faisal Rahmansyah mengatakan, pembentukan Satgas pemberantasan calo tenaga kerja sangat mendesak. Apalagi, belakangan ini ada banyak kasus yang terungkap mengenai pemberantasan tenaga kerja.
Namun demikian, untuk pembentukan satgas Disnakertrans Kabupaten Serang tidak bisa berdiri sendiri dan harus melibatkan pihak dari eksternal seperti APH sehingga membutuhkan SK dari Bupati Serang.
“Kalau bicara Satgas pungli berarti kan kita melibatkan eksternal, lintas sektoral. Berarti intinya harus ada SK Bupati Serang, siapa-siapa yang terlibat dijelaskan. Kita siap untuk itu, kita tentunya bagian dari anggota,” ujarnya, Rabu 21 Mei 2025.
Menurutnya, kasus yang muncul ke permukaan merupakan bagian kecil dari kasus-kasus percaloan yang terjadi. “Seperti fenomena gunung es, yang terlihat kecil hanya puncaknya saja,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada prinsipnya mendukung segala bentuk upaya pemberantasan calo tenaga kerja di Kabupaten Serang. Namun, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri karena melibatkan lintas sektoral.
Menurutnya, perlu ada perlindungan bagi para pelapor kasus percaloan, sehingga nantinya mereka tidak merasa takut ketika melaporkan kasus-kasus tersebut. “Tentunya agar nantinya laporan yang masuk bisa ditindaklanjuti dan ditangkap pelakunya,” tegasnya.
Untuk mengantisipasi terus bertambahnya korban calo tenaga kerja, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui website agar masyarakat tidak gampang percaya terhadap lowongan kerja yang berbayar dan dapat mendaftar langsung melalui website perusahaan.
“Kita di media sosial dan channel-channel resmi selalu mengimbau kepada masyarakat jangan pernah tergoda untuk melamar kerja di website yang tidak resmi atau di channel yang tidak resmi. Apalagi jika harus bayar,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda