SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hingga saat ini, nasib peserta rekrutmen pegawai RSUD Labuan belum ada kejelasan. Sejumlah calon pegawai yang sudah tandatangan kontrak terpaksa mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya. Naas, mereka malah diberhentikan sepihak melalui telepon.
Salah satu peserta rekrutmen pegawai RSUD Labuan yang dinyatakan lulus dalam surat pengumuman Nomor 68 Tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penempatan di Unit Pelayanan Teknis Daerah RSUD Labuan dan Unit Pelayanan Teknis Daerah RSUD Cilograng di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Iis Nurlina mengatakan, sejak tanda tangan kontrak kerja dengan RSUD Labuan, keesokan harinya ia sudah mengajukan resign dan itu dadakan karena tanggal 2 Mei 2025 sudah wajib ikut peraturan RSUD Labuan.
”Kita sudah lapor ke Dinkes Provinsi Banten dan ke BKD kalau kami keberatan dan dirugikan tapi tetap saja jawaban mereka melempar-lempar,” tandasnya.
Ia mengungkapkan, sejak tanggal 3 Mei 2025 ia diberhentikan sepihak melalui telepon hingga saat ini, belum ada kejelasan nasibnya. “Kalau bisa melapor, mau banget,” tegas Iis.
Editor: Mastur Huda











