slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

Fahmi by Fahmi
22-05-2025 10:10:04
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Mei 2025. Foto Fahmi/Radar Banten

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Mei 2025. Gun Gun dinilai terbukti bersalah menerima fee proyek senilai Rp373 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat.

Selain dipidana tiga tahun, Gun Gun juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Gun Gun telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” kata Nelson.

Sementara pemberi suap, yakni Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli divonis lebih ringan dibandingkan Gun Gun. Fazli dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Fazli menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Nelson.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menjelaskan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, yang dilaksanakan oleh Fazli.

Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai Penyedia Jasa. Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan Fee 15 persen,” ungkapnya.

Adanya permintaan itu disanggupi oleh Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.

Baca Juga :

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DLH Cilegon Lakukan Mitigasi

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023. “Mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta,” ujarnya.

Gun Gun juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp5 juta, hingga Rp25 juta.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU masih pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Editor: Mastur Huda

Tags: CV Arif Indah PermataDLH CilegonGun Gun Gunawankasus TPSA Bagendungkorupsi BantenKorupsi CilegonKorupsi Kota CilegonMochamad FazliPengadilan Tipikor Serangproyek TPSA Bagendung Cilegontpt Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Cek Harga Terbarunya

Next Post

Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Related Posts

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar
Umum

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp8,3 Miliar

by Fahmi
Jumat, 17 Juli 2026 07:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK), Gautsil Madani, divonis 1 tahun 6 bulan penjara...

Read moreDetails

Kebakaran TPA Jatiwaringin Jadi Alarm, DLH Cilegon Lakukan Mitigasi

Dugaan Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp8,3 Miliar, Mantan Dirut PT APK Dituntut 2 Tahun Penjara

NGO Rumah Hijau Minta DLH Cilegon Tangani Pembuangan Limbah

Warga Keluhkan Bau dari Material yang Diduga Limbah Kapur di Sekitar Perumahan Cilegon Park

Terdakwa Beberkan Aliran Uang Korupsi di PT Angkasa Pura Kargo Rp 8,3 Miliar

Divonis 2 Tahun Dalam Kasus Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Banding

Kasus Suap PTSL Kabupaten Tangerang, Jimmy Lie Divonis 2 Tahun Penjara

JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Suap PTSL Kabupaten Tangerang Jimmy Lie

Dugaan Suap PTSL Tangerang Jimmy Lie, JPU Tegaskan Keterangan Terdakwa Sebagai Pembelaan Diri

Next Post
Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Selundupkan Sabu Rp3,6 Miliar Melalui Bra, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polres Serang

Selundupkan Sabu Rp3,6 Miliar Melalui Bra, Dua Perempuan Muda Ditangkap Polres Serang

137 UMKM di Cilegon Terima Pinjaman Bergulir Tanpa Bunga, Prioritaskan Janda dan Anak Muda

137 UMKM di Cilegon Terima Pinjaman Bergulir Tanpa Bunga, Prioritaskan Janda dan Anak Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36
Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Senin, 27 Juli 2026 19:12
Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Senin, 27 Juli 2026 19:06
Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Lewat Manajemen Talenta, Pemkot Serang Lantik 29 Pejabat ASN

Senin, 27 Juli 2026 19:01
Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Pegawai Pemkab Tangerang Diduga Masih Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, BKPSDM Bakal Menindak

Senin, 27 Juli 2026 18:39
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Dorong Pelestarian Budaya dan Pemberdayaan UMKM

Senin, 27 Juli 2026 18:37
Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Musim Kemarau di Banten Tahun Ini Diprediksi Berlangsung hingga Oktober, Puncaknya pada Agustus

Senin, 27 Juli 2026 18:36

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

Wali Kota Serang Tinjau Pengecoran Jalan Program CSR, Ajak Pelaku Usaha Bangun Kota

by Nurandi
Senin, 27 Juli 2026 19:12

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Wali Kota Serang Budi Rustandi meninjau langsung kegiatan pengecoran jalan yang dilaksanakan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)...

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

Lantik 29 Pejabat, Sekda Kota Serang Ingatkan Pelanggaran Disiplin

by Nahrul Muhilmi
Senin, 27 Juli 2026 19:06

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga etika, disiplin, dan profesionalisme dalam...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak