• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

Fahmi by Fahmi
Kamis, 22 Mei 2025 10:10
in Berita Utama, Cilegon, Hukum
Terbukti Terima Fee Proyek Rp373 Juta, Eks Sekdis LH Cilegon Divonis 3 Tahun

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Mei 2025. Foto Fahmi/Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon Gun Gun Gunawan divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 21 Mei 2025. Gun Gun dinilai terbukti bersalah menerima fee proyek senilai Rp373 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tiga tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat.

RelatedPosts

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Rabu, 16 September 2026 19:47
Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Rabu, 16 September 2026 19:32
Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Tunjang Kinerja Jurnalis, Fraksi Demokrat Serahkan Bantuan Komputer

Rabu, 16 September 2026 19:23
Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Jalan Poros Desa di Kecamatan Kaduhejo

Rabu, 16 September 2026 19:15

Selain dipidana tiga tahun, Gun Gun juga dihukum pidana tambahan berupa denda Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Menurut majelis hakim, perbuatan Gun Gun telah terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut umum,” kata Nelson.

Sementara pemberi suap, yakni Direktur Utama CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli divonis lebih ringan dibandingkan Gun Gun. Fazli dihukum 2 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perbuatan Fazli menurut majelis hakim telah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. “Sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” ujar Nelson.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah menjelaskan, kasus suap itu bermula pada tahun 2023, DLH Kota Cilegon terdapat kegiatan Pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung, yang dilaksanakan oleh Fazli.

Sebelum kontrak kerja terjadi, Gun Gun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah mengondisikan CV Arif Indah Permata sebagai Penyedia Jasa. Awalnya dalam rencana umum pengadaan dilakukan dengan metode lelang umum. Namun diubah menjadi e-katalog oleh Gun Gun dengan alasan waktu pelaksanaan yang pendek.

Untuk mendapatkan pekerjaan itu, Gun Gun selaku PPK telah melakukan pembicaraan dengan Mochammad Fazli dan meminta sukses fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak, pada saat menawarkan pekerjaan.

“Apabila tidak menyanggupi berencana akan mencari rekanan lain, yang sanggup menyediakan Fee 15 persen,” ungkapnya.

Adanya permintaan itu disanggupi oleh Fazli. Ia kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan tunai yang diberikan secara bertahap dengan total yang diterima sebesar Rp373 juta.

Adapun rinciannya yaitu dengan cara transfer Rp55 juta secara bertahap ke rekening BCA atas nama Gun Gun Gunawan pada Agustus hingga Desember 2023. “Mulai dari Rp2 juta, Rp3 juta, Rp5 juta, Rp10 juta hingga 20 juta,” ujarnya.

Gun Gun juga menerima uang dari Ahmad Iman Firman selaku orang suruhan Fazli yang juga diberikan secara bertahap, sejak Juni hingga September 2023 dengan nominal Rp5 juta, hingga Rp25 juta.

Atas vonis tersebut kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU masih pikir-pikir karena vonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.

Editor: Mastur Huda

Tags: CV Arif Indah PermataDLH CilegonGun Gun Gunawankasus TPSA Bagendungkorupsi BantenKorupsi CilegonKorupsi Kota CilegonMochamad FazliPengadilan Tipikor Serangproyek TPSA Bagendung Cilegontpt Bagendung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Harga Emas Hari Ini Naik Lagi, Cek Harga Terbarunya

Next Post

Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Next Post
Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Panitia Seleksi Dibentuk, Kabar Rotasi Pejabat di Cilegon Menguat

Penipuan DPRD Banten

Anggota DPRD Banten Roni Mitra Dilaporkan ke Polda, Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp1,7 Miliar

Selasa, 15 September 2026 15:15
Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Pelaku Curanmor

Hendak COD Motor Curian, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Carenang di Tangerang

Senin, 14 September 2026 15:35
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Penipuan proyek

Dijanjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kota Serang, Kontraktor Kena Tipu Rp 70,5 Juta

Senin, 14 September 2026 17:44
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

Pemkab Serang Bakal Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Bojonegara-Puloampel

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 16 September 2026 19:47
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang, Zaldi Dhuhana.

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

Kebakaran Pabrik Lampu di Batuceper Belum Padam, Petugas Berjibaku Jinakkan Api

by Syaiful Adha
Rabu, 16 September 2026 19:32
0

Petugas Damkar masih berjibaku padamkan api. (Foto : Damkar Kabupaten Tangerang).

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.