SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Sebanyak 150 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang. Data tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga April 2025.
Mayoritas WNA yang mengajukan SKTT merupakan warga negara asal China yang menetap di Kabupaten Serang karena bekerja dan menikah dengan warga Kabupaten Serang.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Disdukcapil Kabupaten Serang, jumlah WNA yang tinggal di Kabupaten Serang berada di Kecamatan Kopo, yakni sebanyak 44 orang, ,Kramatwatu 39 orang, Cikande 25 orang, Kibin 19 orang, Waringinkurung 8 orang, Ciruas 3 orang, Bojonegara 3 orang, dan kecamatan Kragilan 1 orang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, mayoritas warga asing yang mengajukan SKTT dan ingin diterbitkan NIK-nya berasal dari China. Selain itu ada juga WNA Korea.
“Mereka bekerja di sini atau perkawinan campuran dengan warga Kabupaten Serang. Kemarin terakhir ada pelayanan yang masuk ke sini perkawinan campuran, istrinya orang Kabupaten Serang, suaminya dari China,” katanya, Jumat 23 Mei 2025.
Ia mengatakan, rata-rata WNA di Kabupaten Serang di kecamatan-kecamatan yang dekat dengan industri. Seperti Kecamatan Kopo, Cikande, Kramatwatu, Bojonegara dan Kecamatan Waringinkurung. “Karena salah satu alasannya untuk bekerja, jadi banyak yang tinggal di daerah industri,” tegasnya.
Ia mengatakan, nantinya WNA akan mengajukan SKTT ke Disdukcapil untuk kemudian diterbitkan KTP untuk warga asing yang didalamnya terdapat NIK bagi mereka. “Warnanya warna orange kalau untuk khusus orang asing. Kalau kita kan WNI warnanya biru ya. Prosesnya enggak lama, selama syarat-syaratnya sudah lengkap semuanya kita bisa terbitkan,” ujarnya.
Adapun untuk persyaratan yang harus dipenuhi, WNA ahrus terlebih dahulu memiliki Itap atau Izin Tinggal Tetap yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan berusia 17 tahun. Setelah itu, WNA bisa mengajukan SKTT ke Disukcapil Kabupaten Serang. “Jadi kalau sudah ada SKTT, WNA bisa dapat, NIK, KTP el dan KK,” ungkapnya.
Nantinya, WNA tersebut wajib memperpanjang SKTT yang mereka miliki setiap satu tahun sekali. Biasanya, mereka membuat dokumen tersebut dengan memakai jasa agensi maupun diurus oleh perusahaan. Selain itu, terkadang juga diurus oleh istri atau suami dari WNA.
Editor: Mastur Huda