CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon menciduk seorang pria berinisial HAH (50), warga Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil.
Tersangka diketahui menjabat sebagai Wakil Presidium Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) tingkat pusat.
Penangkapan terhadap HAH dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari seorang perempuan bernama Hesty, pemilik mobil Toyota Vios dengan nomor polisi B-1990-SEJ. Mobil itu sebelumnya dipinjam oleh tersangka, namun tidak kunjung dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Mardikson membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus ini bermula pada Januari 2025.
Saat itu, HAH mendatangi korban di Lingkungan Langon Indah RT/RW 005/006, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, sekitar pukul 19.00 WIB.
“Tersangka meminjam mobil korban dengan alasan tertentu, namun setelah dipinjam, mobil tidak dikembalikan. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial G sebesar Rp25 juta,” kata Hardi saat dikonfirmasi, Senin 26 Mei 2025.
Saat diperiksa penyidik, kata Hardi, tersangka sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah. Hal ini menimbulkan kecurigaan penyidik terhadap kondisi kejiwaannya. HAH kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine.
“Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat secara fisik. Namun, tes urine menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine dan Methamphetamine,” ungkap Hardi.
Atas perbuatannya, HAH dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon sejak Sabtu (24/5).
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tandas Hardi.
Editor: Abdul Rozak











