SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon Muhamad Salim dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon Ismatullah Ali diduga ingin mengendalikan seluruh proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp15 triliun.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pemaksaan pengendalian proyek tersebut terungkap dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dengan pihak PT China Chengda Engineering selaku kontraktor mega proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
“Ada pertemuan tanggal 14 dan 22 itu (tidak menyebut pasti tanggalnya-red) antara Ketua Kadin dan Wakil Ketua Kadin Bidang Industri, yang mana memaksa kepada PT Chengda membuat notulensi yang intinya, seluruh proyek di Chengda itu harus sepengetahuan dan seizin Kadin,” katanya belum lama ini.
Tindakan Muhamad Salim dan Ismatullah membuat keduanya dinilai telah memenuhi unsur dalam Pasal 368 KUH Pidana. “Disitulah masuk unsur Pasal 368 ini (karena harus melalui Kadin-red),” ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, Rufaji Zahuri. Rufaji diduga turut mengancam akan menghentikan proyek strategis nasional (PSN) itu apabila HNSI tidak dilibatkan. “RU (Rufaji-red) mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” ungkap alumnus Akpol 2001 ini.
Dian memastikan proses penyidikan tersebut berjalan dengan profesional. Ia membantah, cepatnya proses penyelidikan ke penyidikan hingga ke penetapan tersangka tersebut atas intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” katanya.
Ia menjelaskan, pengusutan kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025. Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang. “Dari hal tersebut kami dari Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan,” ungkapnya.
Dian menambahkan, dalam kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi. Para saksi diperiksa tersebut berasal dari pihak PT China Chengda Engineering, PT Chandra Asri Alkali, pengusaha hingga kepolisian. “Ada dari China Chengda Engineering, dan juga CSV Departemen Manajer PT Chandra Asri,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











