SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sindikat pencurian spesialis ban serep melibatkan oknum organisasi masyarakat (ormas) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Ciruas. Satu pelaku berhasil diringkus petugas di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kapolsek Ciruas, Kompol Muhammad Cuaib mengatakan, tersangka yang ditangkap tersebut berinisial FA (25) warga Padang Sidempuan, Kota Medan, Sumatera Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya MA (35) dan DS (30), keduanya warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Serang. “Untuk pelaku yang diamankan berinisial FA asal Medan,” ujarnya, Senin 26 Mei 2025.
Kapolsek menjelaskan peristiwa ban serep di jalur arteri tersebut terjadi, Sabtu, 17 Mei 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku bersama 2 rekannya (DPO) dipergoki warga sedang mengambil ban serep kendaraan truk Mitsubishi di Kampung Nambo.
“Saat mencuri ban serep, aksi pelaku yang mengendarai mobil Suzuki Ertiga dipergoki warga. Warga selanjutnya menginformasikan kepada kami,” ujarnya.
Berbekal dari informasi tersebut, petugas Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Yogo Handono segera mendatangi lokasi. Kedatangan petugas sempat diketahui para pelaku dan mereka berusaha melarikan diri.
“Saat petugas datang, pelaku berusaha kabur. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan 2 pelaku lolos dari kejaran petugas,” kata mantan Kapolsek Kasemen ini.
Dalam pemeriksaan, FA mengakui bersama 2 rekannya telah lebih dari 20 kali melakukan aksi pencurian ban serep di wilayah Kabupaten Serang, Tangerang dan Lebak.
“Tersangka FA mengaku lebih dari 20 kali mencuri ban serep. Bahkan FAH juga menyebut salah satu rekannya yang kabur merupakan anggota ormas,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan bahwa anggotanya telah mendatangi rumah kontrakan, kedua pelaku di daerah Cibadak, Tangerang. Selain itu, rumah teman pelaku juga sudah didatangi namun belum berhasil ditemukan.
“Sejumlah lokasi tempat persembunyiannya dua pelaku sudah didatangi namun belum berhasil ditangkap. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa ditangkap,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











