• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tempat Penyuntikan Tabung Gas Elpiji Digerebek Polda Banten, Dua Pelaku Ditangkap

Fahmi by Fahmi
Selasa, 27 Mei 2025 13:47
in Hukum
0

Barang bukti kasus penyuntikan tabung gas elpiji diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa 27 Mei 2025

0
SHARES
174
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung gas elpiji digerebek petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis dinihari, 22 Mei 2025.

Dalam penggerebekan yang berlangsung di Kampung Jambe, RT 001, RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu, petugas menangkap dua orang pelaku. 

Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MS (53) dan EN (46). Keduanya dalam kasus tersebut mempunyai peran yang berbeda. 

Pelaku MS berperan sebagai pemilik kegiatan sedangkan EN operator penyuntikan tabung. “Untuk pelaku yang kami amankan berinisial MS dan EN,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 27 Mei 2025.

Dony menjelaskan, modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gal elpiji ukuran 3 kilogram ke ukuran non subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam sehari, pelaku EN mampu menyuntikkan gas elpiji ukuran 12 sebanyak 50 tabung.

Hasil penyuntikan tersebut diperjualbelikan ke wilayah Tangerang. “Dijual ke wilayah Tangerang,” kata alumnus Akpol 2005 ini. 

Dony mengatakan, dalam sehari, pelaku dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 6,8 juta. Keuntungan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi. “Sudah beroperasi selama tiga bulan, kerugian negara sebesar Rp 612 juta,” ujarnya. 

Dony menambahkan, pelaku MS mempunyai usaha sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Ia mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri. 

Perbuatan MS dan EN tersebut membuat keduanya kini ditahan di Polda Banten. Keduanya, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana. 

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tuturnya. 

Editor : Merwanda

Tags: AKBP Dony Satria WicaksonoASN Pemkab TangerangASN Tangerang ditangkapDitreskrimsus Polda Bantengas elpijipelaku penyuntikan gas elpijipenyuntikan gas elpijiPolda Bantentabung gas
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Andra Soni Tekankan Sinkronisasi Program dan Pelayanan Publik ke Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih

Next Post

Ketua DPRD Pandeglang Minta Pemda Serius Tarik Investor

Next Post

Ketua DPRD Pandeglang Minta Pemda Serius Tarik Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program sehati

Kepala Desa Kadugenep Sambut Baik Program Sehati, Bisa Kembangkan Potensi Lokal Desa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 26 Agustus 2026 19:39
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kepala Desa Kadugenep, Kecamatan Petir, Muhammad Aopidi, menyambut baik rencana pelaksanaan program sehati yang akan digulirkan oleh pemerintah pusat...

Honda AT Family

Honda AT Family Day Sukses Digelar, Masyarakat Rangkasbitung Antusias

by Eko Fajar
Rabu, 26 Agustus 2026 19:22
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID— PT Mitra Sendang Kemakmuran, selaku Main Dealer Sepeda Motor Honda di Banten, sukses menggelar Honda AT Family Day...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.