SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah gudang yang menjadi tempat penyuntikan tabung gas elpiji digerebek petugas Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, Kamis dinihari, 22 Mei 2025.
Dalam penggerebekan yang berlangsung di Kampung Jambe, RT 001, RW 002, Desa Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang itu, petugas menangkap dua orang pelaku.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut berinisial MS (53) dan EN (46). Keduanya dalam kasus tersebut mempunyai peran yang berbeda.
Pelaku MS berperan sebagai pemilik kegiatan sedangkan EN operator penyuntikan tabung. “Untuk pelaku yang kami amankan berinisial MS dan EN,” ujarnya di Mapolda Banten, Selasa 27 Mei 2025.
Dony menjelaskan, modus kejahatan pelaku adalah memindahkan isi empat tabung gal elpiji ukuran 3 kilogram ke ukuran non subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam sehari, pelaku EN mampu menyuntikkan gas elpiji ukuran 12 sebanyak 50 tabung.
Hasil penyuntikan tersebut diperjualbelikan ke wilayah Tangerang. “Dijual ke wilayah Tangerang,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Dony mengatakan, dalam sehari, pelaku dapat mengantongi keuntungan hingga Rp 6,8 juta. Keuntungan tersebut digunakan kedua pelaku untuk keperluan pribadi. “Sudah beroperasi selama tiga bulan, kerugian negara sebesar Rp 612 juta,” ujarnya.
Dony menambahkan, pelaku MS mempunyai usaha sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram. Ia mendapatkan gas elpiji subsidi tersebut dari agen PT Langgeng Mulia Mandiri.
Perbuatan MS dan EN tersebut membuat keduanya kini ditahan di Polda Banten. Keduanya, dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 56 KUHPidana.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar,” tuturnya.
Editor : Merwanda











