CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga lurah di Kota Cilegon mendapat sorotan tajam dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena diduga melanggar kode etik dan prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam perhelatan Pilkada 2024.
Ketiganya tertangkap kamera dan rekam digital mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, yang dinilai mencederai prinsip profesionalitas ASN.
Dalam surat resmi BKN Nomor: 2651/B-AK.02.02/SD/F/2025 tertanggal 27 Februari 2025, BKN merekomendasikan kepada Wali Kota Cilegon untuk segera melakukan pemanggilan dan penjatuhan sanksi disiplin kepada para lurah yang diduga melanggar aturan netralitas.
Tiga lurah yang diduga melanggar netralitas yaitu:
- Rustam Effendi – Lurah Gungungsugih
Rustam diduga melanggar netralitas setelah menyebarkan gambar pamflet kampanye pasangan calon Gubernur Banten, Andra Soni–Dimyati Natakusumah dan calon Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian–Alawi Mahmud ke dalam grup WhatsApp Forum LKK Gunungsugih pada 14 November 2024.
Gambar tersebut berisi tulisan “KONSER CILEGON MAJU BERSAMA BANTEN – ANDRA SONI – DIMYATI DAN HELLDY – ALAWI”, yang menurut BKN merupakan bentuk dukungan terhadap pasangan calon tertentu.
- Hidayatullah – Lurah Warnasari
Dalam video yang beredar di media massa pada 24 April 2024, Hidayatullah terlihat menyampaikan dukungan secara verbal dengan mengucapkan “Pak Helldy dua periode” sebanyak dua kali.
Ucapan tersebut disampaikan di lingkungan kantor Kelurahan Warnasari, dan diikuti oleh ibu-ibu kader PKK yang turut menyuarakan dukungan serupa.
- Rahmadi Ramidin – Lurah Gerem
Meski dalam surat tidak disebutkan secara rinci bentuk pelanggaran Rahmadi, namun BKN merekomendasikan pemanggilan dan pemeriksaan langsung oleh atasan atau Tim Pemeriksa
Apabila terbukti melanggar, maka yang bersangkutan juga wajib dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BKN menekankan agar proses penegakan disiplin dilakukan melalui layanan Integrated Disiplin (i-Dis) yang bisa diakses secara daring melalui laman https://idis-siasn.bkn.go.id.
Proses tersebut harus diselesaikan dalam waktu maksimal 14 hari kalender sejak surat diterima. Hasil tindak lanjut juga wajib dilaporkan kembali ke BKN paling lambat dua bulan setelah surat diterima.
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga marwah ASN agar tetap netral dan profesional dalam setiap kontestasi politik. Wali Kota Cilegon diminta untuk segera menindaklanjuti kasus ini demi menjaga integritas pemerintahan daerah.
Sampai berita ini Walikota Cilegon, Robinsar belum bisa di konfirmasi mengenai sanksi yang akan dijatuhkan.
Editor : Aas Arbi











