PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 35 pasangan pengantin mengikuti sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Gedung SDN Cigadung 2, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Pandeglang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Kantor Kementerian Agama Pandeglang.
Isbat nikah ini digelar sebagai upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Humas Pengadilan Agama Pandeglang, Ama Khisbul Maulana mengatakan, isbat nikah ini penting untuk mempermudah masyarakat mendapatkan legalitas hukum terkait pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan.
“Jadi kami, atas dasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015, diberikan keleluasaan untuk memberikan pelayanan secara inklusif kepada masyarakat,” katanya, Rabu 28 Mei 2025.
Disebutkannya, dalam acara Isbat Nikah kali ini, seluruh pasangan yang mengikuti sidang telah diperiksa dan permohonannya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Betul, pasangan ini sebelumnya menikah secara agama dan belum memiliki legalitas hukum, baik itu buku nikah maupun dokumen kependudukan lainnya. Sekarang, Alhamdulillah, sudah resmi tercatat,” ujarnya.
Ama menjelaskan, usai sidang isbat, para pasutri langsung mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan KTP dengan status terbaru.
Mayoritas peserta, lanjut Ama, merupakan pasangan yang sudah lama menikah namun belum tercatat secara resmi. Usia mereka pun bervariasi, mulai dari 50 tahun hingga yang tertua mencapai 65 tahun.
“Untuk prioritas pertama, kami menyasar pasangan yang menikah di masa lampau. Rata-rata usia mereka 50 hingga 65 tahun,” tuturnya.
Ia menambahkan, program Isbat Nikah Terpadu akan kembali digelar dalam waktu dekat di wilayah Kecamatan Kaduhejo.
“Tahun ini sudah ada target di wilayah Kaduhejo, sekitar 46 pasutri yang Insyaallah akan ikut sidang isbat pada 13 Juni,” tambahnya.
Sementara, Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi mengapresiasi pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kecamatan Karangtanjung. Ia menyebut kegiatan ini sebagai langkah penting dalam melengkapi administrasi kependudukan (Adminduk) warga.
“Tentu kegiatan ini sangat disambut antusias oleh masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Karangtanjung, baik Kelurahan Cigadung maupun Juhut,” kata Iing.
Selain itu, kegiatan ini komitmen Pemkab melindungi hak-hak sipil warga. Sebab, pentingnya status pernikahan sah secara hukum. Karena berpengaruh dalam hal penetapan anak, persoalan waris, pendidikan anak hingga fasilitas-fasilitas dari negara lainnya.
Editor: Mastur Huda











