Home Hukum

Ditangkap Polda Banten Atas Kasus Penipuan, Bos Travel Terancam Empat Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Kamis, 29 Mei 2025 08:03
in Hukum, Utama
0
Ditangkap Polda Banten Atas Kasus Penipuan, Bos Travel Terancam Empat Tahun Penjara
0
SHARES
124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FT, Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel, terancam pidana selama empat tahun. Buronan kasus penipuan itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya paling lama empat tahun,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kemarin.

Dian menjelaskan, FT dilakukan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor 176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat pada tanggal 18 Juli 2023 dengan pelapor Marhumah.

Dian mengatakan, modus yang dilakukan tersangka kepada korbannya dengan mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel.

Kemudian, tersangka menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jemaah dengan syarat membawa 10 calon jemaah umrah.

Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umrah gratis untuk anak korban.

“Biaya umrah ditetapkan sebesar Rp 26 juta per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan,” katanya.

Dian mengatakan, dari modus yang dilakukan tersangka tersebut, 10 korban telah merekrut 10 orang dan mereka telah menyetorkan uang masing-masing Rp 26 juta.

“Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang total Rp 260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Dari kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi yang dibuat pada tahun 2022 dan 2023 dengan nilai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.

Editor: Agus Priwandono

Tags: Akpol 2001Ditreskrimum Polda BantenDPO Umrah ditangkap Polda Bantenkasus UmrahKombes Pol Dian Setyawanpenipuan UmrahPolda BantenumrahUmrah dan travel
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

IPA di Desa Gembong Dibangun, Bisa Tampung 24.000 Liter Air Bersih

Next Post

Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Tangerang Minta Korpri Ikut Program Pasar Murah

Next Post
Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Tangerang Minta Korpri Ikut Program Pasar Murah

Ringankan Beban Masyarakat, Bupati Tangerang Minta Korpri Ikut Program Pasar Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.