SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – FT, Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel, terancam pidana selama empat tahun. Buronan kasus penipuan itu dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana.
“Ancaman pidananya paling lama empat tahun,” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kemarin.
Dian menjelaskan, FT dilakukan penangkapan atas Laporan Polisi Nomor 176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN. Laporan itu dibuat pada tanggal 18 Juli 2023 dengan pelapor Marhumah.
Dian mengatakan, modus yang dilakukan tersangka kepada korbannya dengan mengaku sebagai Direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel.
Kemudian, tersangka menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jemaah dengan syarat membawa 10 calon jemaah umrah.
Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umrah gratis untuk anak korban.
“Biaya umrah ditetapkan sebesar Rp 26 juta per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan,” katanya.
Dian mengatakan, dari modus yang dilakukan tersangka tersebut, 10 korban telah merekrut 10 orang dan mereka telah menyetorkan uang masing-masing Rp 26 juta.
“Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang total Rp 260.000.000 kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dari kasus penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi yang dibuat pada tahun 2022 dan 2023 dengan nilai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 45 juta.
Editor: Agus Priwandono

