SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempertegas komitmennya dalam memperkuat posisi Bank Banten melalui penyertaan modal tambahan senilai Rp 139 miliar. Penambahan modal tersebut dilakukan dalam bentuk inbreng, yaitu aset milik daerah yang disetarakan dengan uang.
Wakil Gubernur Banten, A. Dimyati Natakusumah, menyampaikan bahwa aset yang diserahkan telah melalui proses penilaian sesuai aturan.
“Itu sudah melalui appraisal, sudah dihitung,” ujar Dimyati usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Dua Raperda Usulan Gubernur di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu, 28 Mei 2025.
Ia berharap dukungan ini dapat meningkatkan kelayakan dan daya saing Bank Banten ke depan.
“Mudah-mudahan ke depan, Bank Banten lebih memenuhi syarat lagi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dimyati mengungkapkan perkembangan signifikan terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim. Ia menyebutkan, pembicaraan telah dilakukan di berbagai level, termasuk antar gubernur, antar pemprov, serta antara kedua bank.
“Green light, ada kabar bagus. Mudah-mudahan bisa segera KUB. Dari 14 tahapan sekarang sudah sampai tahap ke-10. Tinggal empat lagi,” ungkapnya.
Diketahui, Gubernur Banten, Andra Soni, sebelumnya telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. Salah satu Raperda tersebut adalah tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, selain Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.
Penambahan modal ini diharapkan tidak hanya memperkuat permodalan Bank Banten, tetapi juga mempercepat proses sinergi kelembagaan dalam kerangka integrasi KUB yang selama ini dinilai strategis untuk keberlangsungan bank daerah tersebut.
Editor: Merwanda











