SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mengaku sebagai anggota salah satu ormas, YS (29), warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, ditangkap aparat Polsek Carenang setelah membobol rumah tetangganya dan mencuri sepeda motor serta barang berharga lainnya.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur lelap. “Pada saat pencurian terjadi korban masih tidur. Pelaku menggasak ponsel serta sepeda motor di ruang tamu,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko saat konferensi pers di Mapolsek Carenang, Kamis, 29 Mei 2025.
Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna menambahkan, korban baru menyadari rumahnya dibobol sekitar pukul 05.00 WIB saat hendak salat subuh. “Karena ponsel tidak ada, korban berusaha mencari ke ruang lain. Namun ketika di ruang tamu, motor Honda Beat miliknya juga tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata rumahnya telah dibobol maling yang masuk melalui jendela,” ungkapnya.
Tim Reskrim Polsek Carenang yang dipimpin Ipda Arpah langsung bergerak setelah menerima laporan. Pelaku sempat menghilang, namun berhasil ditangkap saat nongkrong di Jalan Raya Gorda, Rabu, 28 Mei.
“Petugas langsung melakukan penangkapan dan menggiring pelaku ke Mapolsek Carenang,” jelas Kapolres Condro.
Dalam pemeriksaan, YS mengaku telah mencuri motor di beberapa lokasi dan menyebut dirinya sebagai anggota ormas peguron Paku Banten.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 3 unit motor, satu di antaranya milik korban Juntiana, serta 2 unit ponsel,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Merwanda











