SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Perbuatan bejat KSM, mahasiswa asal Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya mendapat ganjaran setimpal. Lelaki berusia 21 tahun ini terbukti menyodomi bocah SD berusia 12 tahun. Lima kali di antaranya dilakukan di dalam masjid.
KSM telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. “Tuntutan 13 tahun, vonisnya 10 tahun,” ujar JPU Kejari Serang Muhammad Siddiq, Kamis, 29 Mei 2025.
Perbuatan KSM ini dimulai pada Februari 2024. Ketika itu KSM yang tengah berada di rumahnya menghampiri korban dan seorang temannya di sebuah mini market.
Di sana KSM berkenalan dengan KSM dan temannya sambil mentraktir minuman. Setelah berkenalan, keduanya diajak bermain keliling Kota Serang menggunakan sepeda motor. Usai keliling Kota Serang, korban dan temannya diajak ke rumahnya.
Saat di rumah, keduanya diajak ke dalam kamar KSM. Korban kemudian diberi pinjaman HP milik KSM, sedangkan teman korban keluar kamar untuk ke kamar mandi.
Melihat kondisi sepi, KSM mulai melancarkan aksinya menyodomi korban yang tengah berbaring di atas kasur. Namun baru beberapa saat aksinya terhenti setelah teman korban kembali masuk ke dalam kamar.
Kejadian itu terus diulanginya, bahkan perbuatan bejatnya itu dilakukan di dalam masjid, tepatnya di ruangan marbot, dengan iming-iming uang Rp 5 ribu. Tercatat ada sekitar 5 kali perbuatan dilakukan di dalam masjid.
Aksi bejatnya itu terbongkar, setelah korban menceritakan kepada neneknya. Kemudian neneknya kembali memberitahukan orangtua korban.
Tidak terima dengan perbuatan KSM, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Atas perbuatannya itu, KSM akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Merwanda











