PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ratusan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Pandeglang hingga kini belum diakui secara hukum oleh negara. Sebab, pernikahan mereka belum tercatat secara resmi dan tidak memiliki dokumen sah seperti akta nikah.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pernikahan mereka tidak tercatat. Salah satunya adalah ketidaklengkapan persyaratan saat pengajuan nikah.
Selain itu, banyak pula pasangan yang memilih menikah siri tanpa proses pencatatan di lembaga resmi.
Humas Pengadilan Agama (PA) Pandeglang, Ama Khisbul Maulana, mengatakan bahwa data tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pandeglang.
“Ya, kurang lebih sekitar dua ratus ribu orang yang status perkawinannya tidak tercatat. Data tersebut berdasarkan dari Disdukcapil,” kata Ama Khisbul Maulana, pada Kamis, 29 Mei 2025.
Ama menjelaskan, PA Pandeglang akan terus menjalin koordinasi dengan Disdukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) Pandeglang, agar dapat dibuat nota kesepahaman (MoU) guna menangani persoalan ini secara terpadu.
“Targetnya tahun ini bisa dituntaskan. Perlu ada MoU dengan Disdukcapil dan Kemenag terkait mekanisme pengentasan status perkawinan yang belum tercatat, melalui program Isbat Nikah Terpadu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pengadilan Agama Pandeglang menargetkan pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di Kecamatan Kaduhejo.
Langkah ini dilakukan agar pasangan suami istri yang belum tercatat pernikahannya bisa diakui secara sah oleh negara.
“Tahun ini sudah ada target di Kaduhejo, sekitar 46 perkara atau 46 pasangan suami istri yang, insya Allah, pada tanggal 13 nanti akan dilaksanakan Isbat Nikah Terpadu bersama Disdukcapil dan KUA,” ujarnya.
Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengatasi tingginya jumlah warga yang belum memiliki akta nikah resmi.
Editor: Agus Priwandono











