• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Keroyok Warga Hingga Tewas, Anggota Polairud Polda Banten Dihukum 11 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
Jumat, 30 Mei 2025 08:30
in Hukum, Utama
Keroyok Warga Hingga Tewas, Anggota Polairud Polda Banten Dihukum 11 Tahun Penjara

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Julianto Sitorus (37) divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang.

Anggota Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Banten itu bersama warga sipil, Bayu Anggara (35), diputus bersalah mengeroyok warga Kota Cilegon, Welimi Teiwiland Mandiangan, hingga tewas.

RelatedPosts

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Konsisten Berikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, bank bjb Masuk Kategori High Dividend Indeks 52

Jumat, 6 November 2026 13:18
Korupsi PT ABM

Kejati Banten Bakal Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan PT ABM Rp 6,82 Miliar

Rabu, 4 November 2026 16:03
Polresta Serang Kota

Cabuli Siswi TK, Guru SMK di Kota Serang Ditangkap Polisi

Rabu, 4 November 2026 14:56
curanmor Tangerang

Curi Motor di Tangerang, Tiga Pelaku Diburu dan Ditangkap di Pandeglang

Rabu, 4 November 2026 14:05

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dessy Darmayanti, dikutip dari laman direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat, 30 Mei 2025.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan, kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa seseorang sesuai Pasal 170 ayat (2) KUH Pidana.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon yang sebelumnya menuntut supaya majelis hakim menjatuhi pidana penjara selama 12 tahun kepada para terdakwa.

Vonis itu didasarkan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dan terdakwa Bayu Anggara berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Khusus, terdakwa Julianto Sitorus merupakan anggota kepolisian aktif yang seharusnya menjadi pengayom bagi masyarakat.

“Sedangkan keadaan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga,” katanya.

Kasus pengeroyokan bermula saat Bayu Anggara dan Julianto Sitorus sedang berkumpul dengan kawan-kawannya di Lapo Hendrik, di jalan akses penghubung Pintu Tol Merak Atas di Lingkungan Sumurwuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, pada 27 Oktober 2024.

Mereka minum minuman beralkohol sambil karaoke ditemani empat Ladies Companion (LC).

Mereka kemudian keluar dari Lapo Hendrik sekira pukul 04.45 WIB, berbarengan dengan korban Welimi Teiwiland Mandiangan dan dua temannya.

Teman Welimi Teiwiland Mandiangan bernama Orvil Polibu kemudian berteriak ke arah dua LC untuk mengajak mereka pulang, tapi teriakan itu dianggap Bayu Anggara ditujukan kepada dirinya.

Bayu Anggara dengan marah mendekati Orvil, yang kemudian berujung pada perkelahian fisik.

Ketika Welimi Teiwiland Mandiangan berusaha melerai, Bayu Anggara malah memukulnya.

Tak lama kemudian, Julianto Sitorus datang dan ikut memukuli Welimi Teiwiland Mandiangan.

Korban Welimi Teiwiland Mandiangan langsung dilarikan ke Puskesmas Merak untuk mendapat pertolongan. Karena kondisinya tak kunjung membaik, korban dirujuk ke RSKM Cilegon.

Namun, keesokan harinya, Welimi Teiwiland Mandiangan dinyatakan meninggal dunia.

Editor: Agus Priwandono

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Duh, Pernikahan 200 Ribu Pasutri di Pandeglang Belum Diakui Negara 

Next Post

Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Next Post
Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Andra Soni Gunakan Nama Pejuang Pembentukan Banten untuk RSUD Labuan

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

by Yusuf Permana
Jumat, 6 November 2026 14:01
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keterbukaan informasi publik tidak boleh berhenti pada kegiatan penilaian maupun pemeringkatan badan publik. Transparansi harus menjadi bagian...

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

Perpustakaan Sekolah Diminta Jangan Hanya Jadi Tempat Pajangan Buku

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 6 November 2026 13:36
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong optimalisasi peran perpustakaan sekolah dalam meningkatkan kecerdasan kognitif siswa. Perpustakaan tidak boleh hanya memajang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.