PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang terus berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Selain menghadirkan Mobil Keliling Administrasi Kependudukan (Adminduk), ke depan permohonan dokumen kependudukan juga direncanakan bisa diajukan melalui kantor kecamatan.
Kepala Disdukcapil Pandeglang, Asep Permana mengatakan, optimalisasi layanan Adminduk dilakukan melalui pelayanan keliling atau Yanling (pelayanan keliling).
“Terkait bagaimana caranya mengoptimalkan Adminduk yang sudah dan sedang kita lakukan adalah melalui pelayanan keliling (Yanling),” kata Asep Permana, Sabtu 28 Februari 2026.
Ia menjelaskan, layanan keliling tersebut menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, KK, hingga akta pencatatan sipil.
“Kita lakukan Yanling agar pelayanan lebih dekat. Jadi kita yang jemput bola ke kecamatan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Disdukcapil juga tengah membahas skema agar permohonan layanan Adminduk dapat diterima di kantor kecamatan. Meski demikian, proses verifikasi dan penerbitan dokumen tetap dilakukan di kantor Disdukcapil.
“Semua kecamatan sedang kita bahas dengan para kabid agar permohonan Adminduk bisa diterima melalui kecamatan. Namun untuk proses dan eksekusinya tetap di Disdukcapil Pandeglang,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengajukan permohonan awal, sehingga pelayanan menjadi lebih mudah dan efisien.
Editor Daru











