slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Mahkamah Agung Belum Putus Kasus Rudapaksa Anak Kandung yang Divonis Bebas Hakim PN Serang

Fahmi by Fahmi
31-05-2025 11:23:54
in Hukum
Mahkamah Agung Belum Putus Kasus Rudapaksa Anak Kandung yang Divonis Bebas Hakim PN Serang

Sidang tertutup terhadap M Saefi (dok Radar Banten)

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) belum memutus perkara M Saefi (45) terdakwa kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Perkara tersebut berlanjut ke Mahkamah Agung lantaran Saefi divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Tangkap Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki di Kramatwatu

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

“Belum diputus,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang Purkon Rohiyat dikonfirmasi, Jumat 30 Mei 2025.

JPU Kejari Serang, Selamet mengatakan, pihaknya mengambil langkah kasasi dalam kasus tersebut karena Saefi dinyatakan tidak bersalah dalam sidang pada Kamis 16 Januari 2025. “Kami langsung mengajukan kasasi,” ujar JPU, Selamet.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dalam Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. “Kami menuntut terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” kata Selamet.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan dan tuntutan JPU. Oleh karena tidak terbukti, maka dia memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” katanya.

Adapun pertimbangan putusan bebas oleh Majelis Hakim yaitu, telah ada kesepakatan perdamaian tertulis antara korban dan M Saefi pada 9 Mei 2024 lalu yang ditujukan ke Kapolresta Serang Kota tembusannya disampaikan kepada ke dinas sosial P2TPA dan KPAI.

Selain perdamaian, adanya surat permohonan kepada majelis hakim dari korban, yang diserahkan terdakwa melalui kuasa hukumnya pada November 2024 lalu saat proses persidangan, serta alat bukti rekaman, dua buah flashdisk sebagaimana dalam lampiran.

Kemudian pertimbangan lainnya yakni telah adanya pengakuan dari korban jika tuduhan kepada ayahnya itu, dilatarbelakangi kurangnya perhatian terdakwa kepada korban. Terdakwa disebut lebih menyayangi ibu sambungnya.

Atas dasar itu, korban kemudian membuat cerita bohong, karena anak korban merasa kurang perhatian sehingga membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban, dan paman korban.

Selanjutnya, korban juga telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota dalam persidangan yang digelar pada 7 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan perbuatan tersebut.

Menurut korban, lelaki yang menyetubuhinya tersebut adalah pacarnya. “Korban mencabut BAP,” ujarnya Hery.

Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan kasus dugaan kekerasan seksual ini September 2023 lalu. Lokasinya, di dalam rumah terdakwa di daerah Waringinkurung. Sebelum kejadian, terdakwa mendatangi kamar korban dan menawarkan video porno untuk ditonton.

Korban pada saat itu sempat menolak menonton video hubungan suami istri tersebut. Namun, terdakwa memaksanya sehingga gadis belia itu menonton adegannya. Usai menonton video porno tersebut, terdakwa memeluk dan memaksa melepaskan celana korban. Selanjutnya, korban yang berada di atas kasur langsung disetubuhi.

Pasca kejadian tersebut, terdakwa sempat mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. “Kejadiannya memang benar yang pertama itu di bulan September,” kata, Irma Sandra, salah satu JPU dalam perkara tersebut saat ditemui usai persidangan beberapa waktu yang lalu.

Pasca kejadian yang pertama itu, terdakwa ternyata kembali mengulangi perbuatannya tepatnya di Desember 2024. Ketika itu, terdakwa mengajak korban ke kamar lantai dua rumahnya. Di dalam kamar itu, korban dipaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang tak berdaya hanya pasrah saat ayah kandungnya itu berbuat mesum kepadanya.

Usai kejadian itu, korban yang tak ingin jadi pelampias nafsu terdakwa lantas kabur dari rumah. Ia kemudian, menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain karena khawatir dengan kondisi adiknya. “Perbuatan ini terbongkar setelah korban kabur dari rumahnya,” tutur Irma.

Editor: Aas Arbi

Tags: anak kandung diperkosaayah perkosa anak kandungFebby Mufti AliKasatreskrim Kanit PPA Polresta Serang KotaKasus Pencabulan Anakpemerkosaan anak kandung WaringinkurungPolresta Serang Kota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Fajar-Rian Kalah Dramatis dari Ganda Denmark, Indonesia Tersingkir di Singapore Open 2025

Next Post

Gua Maria Bukit Kanada Rangkasbitung, Destinasi Wisata Religi Favorit Warga Jabodetabek

Related Posts

Tabrak lari kabupaten Serang
Kabupaten Serang

Polresta Serang Kota Tangkap Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki di Kramatwatu

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 13:18

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota menangkap sopir truk yang menabrak pejalan kaki di Jalan...

Read moreDetails

Polisi Buru Sopir Truk yang Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Kramatwatu

Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Obat Keras di Kasemen

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Lebih dari 150 Personel Polresta Serang Kota Donor Darah

Polresta Serang Kota Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Bumi Harapan Sejahtera

Polresta Serang Kota Terima Kunker MKD DPR RI

Propam Polresta Serang Kota Gelar Operasi Gaktibplin

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Next Post
Gua Maria Bukit Kanada Rangkasbitung, Destinasi Wisata Religi Favorit Warga Jabodetabek

Gua Maria Bukit Kanada Rangkasbitung, Destinasi Wisata Religi Favorit Warga Jabodetabek

DPRD Lebak Minta Peran Puskesmas Ditingkatkan Jika Kebijakan Sistem KRIS Diterapkan

DPRD Lebak Minta Peran Puskesmas Ditingkatkan Jika Kebijakan Sistem KRIS Diterapkan

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kronjo Tangerang Siapkan Dua Hektare Lahan Untuk Tanam Jagung

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Kronjo Tangerang Siapkan Dua Hektare Lahan Untuk Tanam Jagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52
Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Selasa, 23 Juni 2026 20:42
Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49
Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Selasa, 23 Juni 2026 21:02
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 20:52
Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Beasiswa PIPB Jadi Pintu Wujudkan Mimpi Arman

Selasa, 23 Juni 2026 20:42
Kader Posyandu Tangsel

Kader Posyandu dan Ngider Sehat Jadi Garda Terdepan Penanganan Stunting di Tangsel

Selasa, 23 Juni 2026 16:24
Dinsos Kabupaten Serang

Dinsos Kabupaten Serang Sebut Updating Data DTSEN Bisa Dilakukan, Diajukan Mulai dari Tingkat Desa

Selasa, 23 Juni 2026 15:57
Seleksi Direksi BUMD Banten

Seleksi Direksi BUMD Banten Dibuka untuk Umum, ASN Harus Pilih Jika Lolos

Selasa, 23 Juni 2026 15:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

Pelepasan Ekspor Baja PT Trimitra Jadi Sorotan

by Bayu Mulyana
Selasa, 23 Juni 2026 21:02

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID  - Acara pelepasan ekspor baja struktural PT Trimitra Fabrikasi Engineering ke Toronto dan Vancouver, Kanada, di Cilegon, Selasa (23/6/2026),...

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Gelar Khitanan Massal, Donor Darah dan Bakti Kesehatan Gratis

by Fahmi
Selasa, 23 Juni 2026 20:52

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polda Banten menggelar Bakti Kesehatan berupa khitanan massal, donor darah, pemeriksaan kesehatan gratis serta pemberian obat gratis...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak