SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang hingga kini tengah mempelajari terkait adanya aturan baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 46 tahun 2025 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.
Dalam aturan terbaru tersebut, pengadaan barang dan jasa wajib dilakukan menggunakan e-katalog. Bahkan untuk pekerjaan konstruksi pengadaan langsung yang dulunya hanya Rp200 juta, kini nilainya ditingkatkan hingga Rp400 juta.
Kabag UKPBJ Kabupaten Serang, Hendri Nur Afdi mengatakan, untuk pekerjaan langsung pekerjaan konstruksi saat ini nilainya ditingkatkan hingga Rp400 juta.
“Jadi semua pengadaan sekarang di permudah. Jadi, yang menghambat proses pembangun dan penyerapan anggaran itu kan terkadang lelang yang makan waktu lama, prosesnya hingga 1 bulan lebih. Belum lagi tender gagal. Diproses lagi 1 bulan. Akhirnya apa? penganggaran terhambat. Sekarang bisa dilakukan cepat,” katanya, Senin 2 Juni 2025.
Ia mengatakan ada sebanyak 2 metode yang dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang melaksanakan tender pembangunan infrastruktur yang diatas Rp200 juta. Mulai dari mini kompetisi maupun negosiasi.
“Penyediaannya kan kita enggak ada ada dua jenis mini kompetisi ada negosiasi. Waktunya cepat nih duanya. Misalnya saat memilih negosiasi, yang penting kita memilih perusahaan yang sudah pengalaman. Kedua, harganya harga pasti yang murah,” ujarnya.
Selain itu, di aturan baru juga untuk jasa konsultan juga dapat diakses melalui e-Katalog versi 6. “Jasa konsultan bisa melalui katalog. Jadi semua pengadaan sekarang dipermudah,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, saat ini tengah menyiapkan pegawai dari UKPBJ untuk mendalami mengenai aturan-aturan terbaru tersebut akar nantinya mereka dapat mensosialisasikan hal tersebut dengan baik pada OPD lain di Kabupaten Serang.
“Kita kirim 10 orang pegawai untuk ikut pelatihan di Cilegon, ketika mereka sudah bisa, mereka bisa mengajari ke OPD lainnya,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











