LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda sejumlah perusahaan di Kabupaten Lebak. Tercatat ada delapan perusahaan yang paling banyak melakukan PHK sepanjang tahun 2025, dengan total karyawan yang terdampak mencapai puluhan orang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Rully Chaerulliyanto.
Menurut Rully, beberapa faktor yang menyebabkan perusahaan-perusahaan ini melakukan PHK antara lain penurunan permintaan pasar, efisiensi operasional, hingga tekanan ekonomi global.
“Kami menyadari bahwa dinamika ekonomi, baik global maupun lokal, sangat mempengaruhi kelangsungan usaha dan keberlanjutan hubungan kerja. Oleh karena itu, kami telah menyiapkan berbagai langkah mitigatif sebagai antisipasi,” ujar Rully kepada RADARBANTEN.CO.ID, Senin 2 Juni 2025.
Delapan perusahaan tersebut antara lain PT. Indomarco Prismatama (Indomaret), PT. Parkland World Indonesia 6 (PWI 6), PT. Petra Ranca Putra (RABINZA), PT. Cemindo Gemilang, PT. Lebak Energi Nusantara, PT. Masokarelindo Perkasa, PT. Line One Indonesia, dan PT. Charoen Pokphand Indonesia. Mereka bergerak di berbagai sektor seperti ritel, manufaktur, energi, hingga industri makanan.
Rully menuturkan pihaknya tidak tinggal diam, karena melakukan beberapa langkah dalam mengantisipasi PHK besar-besaran.
“Langkah-langkah strategis Disnaker Lebak
penguatan koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja melalui forum LKS Tripartit Kabupaten,” tuturnya.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Tahun 2025, tercatat 194 perusahaan aktif di Kabupaten Lebak yang mempekerjakan sedikitnya 16.851 tenaga kerja. Sektor dominan yang menyerap tenaga kerja di antaranya adalah perkebunan, industri manufaktur, perdagangan besar, dan jasa keuangan.
Rully memberikan imbauan pihaknya juga melakukan penyediaan layanan konsultasi dan aduan ketenagakerjaan, baik secara langsung maupun online.
“Disnaker Lebak juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk senantiasa melakukan dialog terbuka sebelum mengambil keputusan strategis terkait hubungan kerja, serta mengutamakan prinsip keadilan dan keberlangsungan usaha,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak











