SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pendapatan (Bapenda) Provinsi Banten melalui UPTD PPD Cikokol terus meningkatkan sinergi dengan Kota Tangerang dalam hal pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk peningkatan pendapatan daerah sesuai dengan Instruksi Gubernur Banten.
Plt Kepala UPTD PPD Cikokol Awal Pasenggong menyampaikan terima kasih kepada Pemkot Tangerang, Kepala Badan Pendapatan Kota Tangerang, dan Camat Cibodas yang sudah memfasilitasi pembukaan gerai di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. “Ini adalah gerai kedua yang berada pada kantor kecamatan, gerai yang pertama berada di kantor Kecamatan Batu Ceper,” ujar Awal.
Ia mengaku, pihaknya bersama Pemkot Tangerang terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pemungutan opsen PKB ditandai dengan pembukaan tiga gerai yang difasilitasi oleh Pemkot Tangerang. Yakni, di Mall Pelayanan Publik dan di kantor Kecamatan Batu Ceper. “Dan yang ketiga sekarang ini kita resmikan di Kecamatan Cibodas dan insyaallah ke depan kita akan buka lagi di kecamatan-kecamatan atau kantor-kantor pelayanan milik Pemerintah Kota Tangerang,” tuturnya.
Awal mengatakan, gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk pembayaran kendaraan lima tahunan atau ganti kaleng itu harus di Samsat induk. “UPD PPD Cikokol mendapatkan target PKB di tahun 2025 sebesar Rp 308.213.864.000, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pemerintah kota akan mendapatkan 66 persen dari realisasi target PKB yang sudah ditentukan pada PPD Cikokol,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Bapenda Kota Tangerang, Hastuti Hadayani mengatakan, hal ini membuktikan adanya sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Tangerang, dalam hal ini Bapenda Kota Tangerang dengan UPTD PPD Samsat Cikokol melakukan launching gerai samsat di Kecamatan Cibodas. “Artinya dengan adanya gerai di kantor Kecamatan Cibodas ini memudahkan masyarakat untuk proses pembayaran PKB serta pendekatan pelayanan kepada masyarakat dan di pelayanan ini masyarakat dapat membayarkan pajaknya melalui non tunai yaitu QRIS, EDC, dan Debit, sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat tidak taat pajak,” terangnya.
Editor : Merwanda











