• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Pemkot Serang Bakal Sanksi Tegas Pengusaha THM Bandel

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 10 Juni 2025 17:29
in Kota Serang

Walikota Serang, Budi Rustandi. Foto; Nahrul Muhilmi

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang tetap kekeuh tidak ingin ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, karena tidak memiliki kontribusi kepada pemerintah.

Selain itu, Pemkot juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha THM bandel.

RelatedPosts

Lelang Dini APBD 2027

Budi Rustandi Kejar Target Lelang Dini untuk APBD Tahun 2027

Selasa, 22 September 2026 17:02
Pengamat Dukung Pemotongan Tukin ASN Banten, Dinilai Langkah Responsif

Pengamat Dukung Pemotongan Tukin ASN Banten, Dinilai Langkah Responsif

Selasa, 22 September 2026 15:54
Revitalisasi Pasar Kepandean

Relokasi 48 Pedagang Pasar Lama Tunggu Pasar Kepandean Ditata

Selasa, 22 September 2026 14:16
Pasar Kepandean

Pemkot Serang Siapkan Kios dan Los Pasar Kepandean untuk Tampung Pedagang Pasar Lama

Selasa, 22 September 2026 13:23

Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari warga. Ia pun akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar penindakan berjalan efektif dan tidak berulang. 

“Kita ingin ketika disegel, tidak ada lagi kejadian segel dibuka paksa. Kalau bangunan liar dan tidak ber-IMB, kita akan bongkar. Tidak ada toleransi,” tegas Budi, Selasa, 10 Juni 2025.

Ia juga menyatakan, selama kepemimpinannya, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang terus berulang. Untuk memperkuat langkah hukum, Pemkot juga akan mendorong proses pidana bagi pelanggaran berat.

Dalam inspeksi terakhir, ditemukan tiga tempat hiburan di dalam gedung Ramayana yang beroperasi secara ilegal. Bahkan di lantai bawah pun didapati tempat hiburan yang menyalahi fungsi perjanjian sewa yang semestinya hanya untuk restoran atau kafe. 

“Kesalahannya berlapis. Perjanjian sewa untuk kafe, tapi digunakan sebagai tempat hiburan malam. Ini akan kami tindak,” ujar Walikota Budi.

Editor : Merwanda

Tags: Budi RustandiHiburan MalamKota SerangNur Agis AuliaPemkot Serangresto dan cafeSanksi PidanaTHMTHM bandelWalikota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

KSPSI Kota Serang Dukung Program BSU Rp 600 Ribu dari Pemerintah

Next Post

Teka-Teki Plt Sekda Pandeglang, Pemkab Diminta Transparan

Next Post

Teka-Teki Plt Sekda Pandeglang, Pemkab Diminta Transparan

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

DED Dikoreksi Kementerian PU, Pasar Badak Bakal Dibongkar Total

Selasa, 22 September 2026 07:27
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Tukin ASN Banten dari 14 Bulan Jadi 13 Bulan, Sekda Banten: Bukan Potongan Bulanan

Senin, 21 September 2026 06:41
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Esa Unggul

Dari Kampus ke Masyarakat, Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Praktikkan Ilmu Kesehatan di Senen

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:38
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Pembelajaran farmasi tidak berhenti pada penguasaan obat dan ilmu kefarmasian di ruang kelas. Melalui Praktik Farmasi...

Universitas Esa Unggul

Hibah COCOON Dorong Universitas Esa Unggul Kembangkan Riset Prediabetes

by Imay indari
Selasa, 22 September 2026 20:30
0

KOTA JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID - Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan penelitian, Universitas Esa Unggul menyelenggarakan Pelatihan Penggunaan Perangkat COCOON bagi seluruh...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.