SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Serang tetap kekeuh tidak ingin ada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang, karena tidak memiliki kontribusi kepada pemerintah.
Selain itu, Pemkot juga akan memberikan sanksi tegas bagi para pengusaha THM bandel.
Walikota Serang, Budi Rustandi, menegaskan, langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan dari warga. Ia pun akan berkoordinasi dengan TNI dan Polri agar penindakan berjalan efektif dan tidak berulang.
“Kita ingin ketika disegel, tidak ada lagi kejadian segel dibuka paksa. Kalau bangunan liar dan tidak ber-IMB, kita akan bongkar. Tidak ada toleransi,” tegas Budi, Selasa, 10 Juni 2025.
Ia juga menyatakan, selama kepemimpinannya, tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang terus berulang. Untuk memperkuat langkah hukum, Pemkot juga akan mendorong proses pidana bagi pelanggaran berat.
Dalam inspeksi terakhir, ditemukan tiga tempat hiburan di dalam gedung Ramayana yang beroperasi secara ilegal. Bahkan di lantai bawah pun didapati tempat hiburan yang menyalahi fungsi perjanjian sewa yang semestinya hanya untuk restoran atau kafe.
“Kesalahannya berlapis. Perjanjian sewa untuk kafe, tapi digunakan sebagai tempat hiburan malam. Ini akan kami tindak,” ujar Walikota Budi.
Editor : Merwanda











