SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Subdit 1 Kamneg, Ditreskrimum Polda Banten, menetapkan Zul Basit (42) sebagai tersangka dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali.
Warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, yamg menjadi Ketua LSM dari Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP) itu kini telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Banten.
“Iya, benar (Zul Basit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan-red),” ujar Kasubdit 1 Kamneg, Kompol Endang Sugiarto, saat dikonfirmasi, Senin, 9 Juni 2025.
Penetapan Zul Basit sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tiga tersangka lain. Ketiganya, Ketua Kadin Cilegon, Muhamad Salim alias Abah Salim; Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, Ismatullah Ali; dan Ketua HNSI Kota Cilegon, Rufaji Zahuri.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak Jumat malam, 16 Mei 2025.
Ketiganya diduga telah melakukan pemaksaan terhadap kontraktor asal China, PT China Chengda Engineering, terkait proyek di PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 15 triliun.
“Tersangka IS (Ismatullah-red) menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang. Sedangkan, MS (Muhamad Salim-red), ia memaksa meminta proyek. Sementara RU (Rufaji-red) mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan.
Tindakan Muhammad Salim dan kedua tersangka itu dinilai menggangu investasi yang ada di Banten. Apalagi, proyek bernilai Rp 15 triliun itu merupakan salah satu proyek strategis nasional (PSN) di era pemerintahan Prabowo Subianto.
“Pasal yang diterapkan 368 dan 160 KUH Pidana (terhadap Muhamad Salim-red),” ujar perwira menengah Polri ini.
Dian membantah dalam penanganan kasus tersebut terdapat intervensi. Ia juga membantah cepatnya penetapan tersangka itu karena menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
“Tidak ada intervensi dari manapun, jadi kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional,” katanya.
Dian mengatakan, pihaknya harus menjaga iklim investasi. Jangan sampai ada gangguan yang menggangu jalannya investasi terutama di wilayah hukum Polda Banten.
“Kita ketahui sekarang, kita harus menjaga iklim investasi di Indonesia ini yang sehat tanpa adanya gangguan-gangguan terhadap investasi yang akan melakukan pembangunan di Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut dimulai sejak 11 Mei 2025. Saat itu, muncul berita Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun tanpa lelang yang diunggah akun @urbanfeed.com.
Selanjutnya, pada tanggal 12 Mei 2025, surat perintah penyelidikan dan dilayangkan undangan klarifikasi para pihak di video untuk dimintai keterangan.
“Pada tanggal 14 Mei 2025 dilakukan interview terhadap Mr Lin Yong, Co manager PT China Chengda Engineering, Wawan Mulyana, CSV Departemen Manajer PT Chandra Asri,” katanya.
Sehari kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dari hasil proses penyidikan itu, penyidik menetapkan Muhamad Salim, Ismatullah dan Rufaji Zahuri sebagai tersangka.
Editor: Agus Priwandono











