SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua LSM Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), Mustopa (51) ditangkap petugas Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kamis 5 Juni 2025.
Warga Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang tersebut ditangkap karena memeras Direktur PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), Ipe Priyana.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus pemerasan yang dilakukan tersangka tersebut berawal pada tahun 2017 lalu. Saat itu, tersangka melakukan demontrasi dan melaporkan adanya pencemaran lingkungan di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang oleh PT WPLI.
Laporan yang dibuat tersangka ini telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Ada beberapa kali pertemuan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu 11 Juni 2025.
Dian menjelaskan dalam pertemuan dengan pihak PT WPLI, ada beberapa tuntutan tersangka. Diantaranya meminta dana CSR untuk lingkungan sekitar pabrik dialihkan melalui LSM MPL. “Akan tetapi kemudian PT WPLI menyalurkan dana CSR langsung kepada masyarakat melalui kantor Desa Parakan,” kata alumnus Akpol 2001 ini.
Lantaran keinginannya tak dipenuhi PT WPLI, tersangka kemudian melaporkan perusahaan perusahaan pengelolaan limbah itu ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Usai pelaporan itu, tersangka dan Ipe Priyana membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan PT WPLI akan memberikan uang Rp 15 juta per bulannya untuk pembinaan organisasi.
Menurut Dian, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 9 September 2020 tersebut didasarkan atas keterpaksaan. “Pemberian uang tersebut berlangsung hingga Oktober 2022,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana
TONTON VIDEONYA DI SINI : https://tv.radarbanten.co.id/2025/06/11/peras-pabrik-pengelolaan-limbah-ketua-lsm-mpl-ditangkap-polda-banten/