PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Setiap umat muslim wajib melaksanakan salat lima waktu. Sebab, salat merupakan tiang agama karena salah satu rukun Islam yang paling penting dan menjadi fondasi utama dalam kehidupan seorang muslim.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda bahwa barang siapa yang menegakkan salat, berarti ia telah menegakkan agama, dan barang siapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agama.
Salat adalah ibadah yang pertama kali dihisab di akhirat, sehingga penting bagi setiap muslim untuk menjaganya.
Salat sebagai tiang agama karena ia menjadi fondasi yang mengokohkan keimanan dan kehidupan spiritual seorang muslim.
Salat adalah rukun Islam kedua yang wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh umat Islam setiap hari.
Salat berfungsi sebagai pembeda antara orang Islam dan orang kafir, serta dapat mencegah dari perbuatan keji dan munkar.
Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, maka dituntut untuk menjalankan semua perintah dan aturan syariat. Aturan ini bersifat mengikat sejak akil baligh sampai ajal ada di kerongkongan.
Aturan yang mengikat tersebut terkait dalam masalah ibadah seperti salat.
Bahkan, kalau tidak bisa menjalankan aturan syariat tersebut tepat pada waktu yang telah ditentukan, masih dikenai kewajiban untuk mengqada (mengganti) ibadah tersebut di luar waktunya.
Lalu, apakah boleh mengqada salat orang sudah meninggal dunia?
Dikutip dari website resmi Kementerian Agama RI, bahwa kewajiban mengqada salat ini merupakan ketentuan yang mengikat dan harus segera dilakukan jika seseorang meninggalkan salat.
Bahkan, ditemukan pendapat dari Imam Ibnu Hajar Al-Haitami yang menekankan bahwa seseorang tidak boleh melakukan kesunahan jika salat wajib yang dia tinggalkan belum diqada.
Pendapat ini terdapat dalam kitab “Fathul Mu’in” halaman 9 tentang bab salat.
Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, sudah jelas menjadi kewajiban bagi orang yang meninggalkan salat agar menggunakan seluruh waktunya untuk mengqada salat selain waktu yang urgen untuk aktivitas lain.
Dan, haram bagi orang yang belum mengqada (salat wajib) untuk melakukan kesunahan.
Pendapat Syekh Ibnu Hajar tersebut mewajibkan untuk mengqada salat selama masa hidup.
Namun, bagaimana jika ada kerabat keluarga yang mempunyai tanggungan salat qada yang belum sempat ditunaikan selama masa hidupnya? Apakah bisa kewajiban qada tersebut digantikan oleh ahli warisnya?
Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari menjawab di dalam kitab “Fathul Mu’in” halaman 12, menyatakan barang siapa yang meninggal dan mempunyai tanggungan salat, maka tak perlu diqada dan tak perlu diganti dengan fidiah atas nama mayit.
Ada pula suatu pendapat membolehkan untuk diqada, baik si mayit berwasiat atau tidak. Itu pendapat riwayat Imam ‘Ubadiy dari Imam Syafi’i karena ada hadis tentang hal tersebut. Dan, Imam As-Subki mengqada terhadap sebagian kerabatnya.
Dari pendapat tersebut, salat yang belum diqada oleh mayit tidak perlu diganti oleh orang lain.
Namun, jika ingin mengganti, maka tidak menjadi masalah seperti yang dilakukan oleh Imam As-Subki.
Sebagai seorang muslim yang taat, hubungan bukan hanya dengan manusia, tapi juga dengan Sang Pencipta.
Jadi, hendaklah membayar utang ibadah yang tinggalkan baik karena uzur atau tidak, semampu dan sesanggupnya.
Editor: Agus Priwandono











