RADARBANTEN.CO.ID – Mencuri adalah perbuatan mengambil barang atau harta milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mencuri dalam ajaran Agama Islam dilarang karena mengambil barang atau harta benda milik orang lain tanpa izin.
Apabila terbukti melakukan pencurian maka akan mendapatkan hukuman berat. Lalu apa hukuman bagi pencuri sesuai dalam ajaran Islam mengutip dari Website resmi Universitas Gadjah Mada, hukuman bagi pencuri itu sangat berat.
Di dalam ajaran Islam, hukum pencurian ditegaskan di dalam Al-Quran, (QS Al Maidah (5) : 38).
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) balas dendam bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai janji dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana,”.
Di dalam QS Al Maidah tersebut secara jelas bahwa hukuman bagi pencuri ialah memotong kedua tangannya.
Terkait hukuman bagi pencuri ini, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya pencurian bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya.
“Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya,” (Hadist Riwayat Bukhari).
Ketegasan aturan mengenai mencuri.ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan pengaturan perpindahannya secara adil. Dalam Islam, pencurian tidak hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individu, tetapi juga secara sosial, masyarakat luas, suatu bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri.
Bahkan secara vertikal mencuri itu juga termasuk men-dholimi Allah SWT.
Hukuman potong tangan, ini yang sering dipandang sebagai tidak manusiawi bagi yang menentangnya atau sebagai hukuman yang serta merta dijalankan apa adanya bagi pendukung literalnya, pada praktiknya tidaklah dilakukan tanpa konteks. Para ahli hukum Islam sering mencontohkan kisah yang terjadi dalam masa khalifah kedua Umar bin Khaththab yang tidak menghukum pencuri tapi justru mengancam akan menghukum yang dicuri atau tuan sang pencuri.
Misalnya, dikisahkan ketika suatu ketika terjadi paceklik, ada kasus pencurian yang dilaporkan kepada Umar untuk dihukum, tetapi Umar menolak menghukumnya, alasan karena musim paceklik mungkin orang itu terpaksa mencuri karena takut mati kelaparan. Malah Umar pernah mengancam, kalau kamu terus menerus melaporkan pencuri hartamu padahal kamu kaya, malah nanti tangan kamu yang akan aku potong, karena kamu yang menjadi sebab orang ini lapar.
Kasus pengampunan pencuri menurut Ulama Islam Mesir yang tinggal di Doha, Qatar, Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menunjukkan bukan bentuk menggugurkan hukuman tapi karena pra-kondisinya belum wajib untuk diterapkan hukum itu. Seperti tidak wajibnya suatu perintah karena sebelum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya.
Namun yang jelas mencuri itu dilarang keras dalam ajaran Agama Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, patuhi perintah Allah SWT dan jauhi larangan-Nya agar selamat di dunia dan di akhirat.
Editor: Mastur Huda











