slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ini Hukuman Bagi Pencuri Dalam Ajaran Islam

Purnama Irawan by Purnama Irawan
06-07-2025 07:20:57
in Berita Utama, Khasanah
Ini Hukuman Bagi Pencuri Dalam Ajaran Islam

Ilustrasi orang mencuri dengan mencongkel pintu rumah korban. Foto Fixabay

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RADARBANTEN.CO.ID – Mencuri adalah perbuatan mengambil barang atau harta milik orang lain tanpa izin atau tanpa hak yang biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mencuri dalam ajaran Agama Islam dilarang karena mengambil barang atau harta benda milik orang lain tanpa izin.

Apabila terbukti melakukan pencurian maka akan mendapatkan hukuman berat. Lalu apa hukuman bagi pencuri sesuai dalam ajaran Islam mengutip dari Website resmi Universitas Gadjah Mada, hukuman bagi pencuri itu sangat berat.

Baca Juga :

Setelah Akad Nikah, Suami Wajib Pahami Ini

Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

Modus Baru, Maling Ini Ajak Anak dan Istrinya untuk Curi Motor 

Sejumlah Tokoh Agama Kota Tangerang Desak Arief Segera Ambil Formulir Pilgub Banten

Di dalam ajaran Islam, hukum pencurian ditegaskan di dalam Al-Quran, (QS Al Maidah (5) : 38).

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah kedua tangannya (sebagai) balas dendam bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai janji dari Allah. Allah Maha Perkasan dan Maha Bijaksana,”.

Di dalam QS Al Maidah tersebut secara jelas bahwa hukuman bagi pencuri ialah memotong kedua tangannya.

Terkait hukuman bagi pencuri ini, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda tentang bahaya pencurian bagi suatu masyarakat dan ketegasan hukumnya.

“Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya,” (Hadist Riwayat Bukhari).

Ketegasan aturan mengenai mencuri.ini menunjukkan pengakuan Islam akan hak milik, perlindungannya, dan pengaturan perpindahannya secara adil. Dalam Islam, pencurian tidak hanya dianggap merugikan orang yang dicuri secara individu, tetapi juga secara sosial, masyarakat luas, suatu bangsa, atau kemanusiaan itu sendiri.

Bahkan secara vertikal mencuri itu juga termasuk men-dholimi Allah SWT.

Hukuman potong tangan, ini yang sering dipandang sebagai tidak manusiawi bagi yang menentangnya atau sebagai hukuman yang serta merta dijalankan apa adanya bagi pendukung literalnya, pada praktiknya tidaklah dilakukan tanpa konteks. Para ahli hukum Islam sering mencontohkan kisah yang terjadi dalam masa khalifah kedua Umar bin Khaththab yang tidak menghukum pencuri tapi justru mengancam akan menghukum yang dicuri atau tuan sang pencuri.

Misalnya, dikisahkan ketika suatu ketika terjadi paceklik, ada kasus pencurian yang dilaporkan kepada Umar untuk dihukum, tetapi Umar menolak menghukumnya, alasan karena musim paceklik mungkin orang itu terpaksa mencuri karena takut mati kelaparan. Malah Umar pernah mengancam, kalau kamu terus menerus melaporkan pencuri hartamu padahal kamu kaya, malah nanti tangan kamu yang akan aku potong, karena kamu yang menjadi sebab orang ini lapar.

Kasus pengampunan pencuri menurut Ulama Islam Mesir yang tinggal di Doha, Qatar, Syekh Prof. Dr. Yusuf al-Qaradawi menunjukkan bukan bentuk menggugurkan hukuman tapi karena pra-kondisinya belum wajib untuk diterapkan hukum itu. Seperti tidak wajibnya suatu perintah karena sebelum memenuhi seluruh rukun dan syaratnya.

Namun yang jelas mencuri itu dilarang keras dalam ajaran Agama Islam. Oleh karena itu, sebagai umat Islam, patuhi perintah Allah SWT dan jauhi larangan-Nya agar selamat di dunia dan di akhirat.

Editor: Mastur Huda

Tags: agama islamhak orangharta bendahukuman pencurilarangan allahmencurimilik orangorang laparperintah allahpotong kedua tanganrukun
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Hadiri Munas I ASWAKADA, Intan Siap Bersinergi dalam Jejaring Kepemimpinan Daerah

Next Post

Gak Mahal! Ini Biaya dan Aktivitas Seru di Wisata Budaya Baduy Luar

Related Posts

Setelah Akad Nikah, Suami Wajib Pahami Ini
Utama

Setelah Akad Nikah, Suami Wajib Pahami Ini

by Purnama Irawan
Minggu, 15 Juni 2025 06:55

RADARBANTEN.CO.ID - Setiap manusia ketika lahir ke dunia itu tanpa mengenakan pakaian sehelai pun. Namun tuntutan kebutuhan hidup itu sudah...

Read moreDetails

Tanggungan Salat Qada Belum Ditunaikan, Bagaimana Ahli Waris Menyikapinya?

Modus Baru, Maling Ini Ajak Anak dan Istrinya untuk Curi Motor 

Sejumlah Tokoh Agama Kota Tangerang Desak Arief Segera Ambil Formulir Pilgub Banten

Ditinggal Panen Padi, Rumah Milik Petani Terbakar

Next Post
Gak Mahal! Ini Biaya dan Aktivitas Seru di Wisata Budaya Baduy Luar

Gak Mahal! Ini Biaya dan Aktivitas Seru di Wisata Budaya Baduy Luar

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang Stabil

Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Tangerang Stabil

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp 135,69 Miliar untuk Gaji PPPK di APBD Perubahan 2025

Pemkot Tangsel Alokasikan Rp 135,69 Miliar untuk Gaji PPPK di APBD Perubahan 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25
Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

Selasa, 7 Juli 2026 18:14
Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

Selasa, 7 Juli 2026 18:05
Koordinator pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Banten Mita Mahatani.

BNN Banten Tes Urin 54 Calon Paskibraka Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:52
Screenshot video Kebakaran Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Cilegon di Kelurahan Kubang Laban, Kecamatan Ciwandan, Selasa 7 Juli 2026 sore.

Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Cilegon Terbakar, Pegawai Berhamburan

Selasa, 7 Juli 2026 17:45
Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Anggota Fraksi Gerindra Jabat Plt Ketua Dekopinda Lebak

Selasa, 7 Juli 2026 17:33
Kantor BUMD Jamkrida Banten (Dok Radar Banten)

74 Orang Daftar Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD Banten, Ini Rinciannya

Selasa, 7 Juli 2026 17:25

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Salah satu warga menerima sertifikat tanah masuk dalam program PTSL dari BPN Kanupaten Pandeglang di Kantor Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.

BPN Pandeglang Bagikan 201 Sertifikat PTSL Kepada Warga Cigeulis

by Purnama Irawan
Selasa, 7 Juli 2026 18:14

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang menyerahkan sebanyak 201 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap...

Ahmad Aflahul Aziz menerima Surat Keputusan kepengurusan Karang Taruna Kota Cilegon periode 2026–2031 dari Sekretaris Jenderal PNKT Abdul Malik Haramain di Sekretariat PNKT, Jakarta, Selasa 7 Juli 2026.

Ahmad Aflahul Aziz Resmi Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

by Adam Fadillah
Selasa, 7 Juli 2026 18:05

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ahmad Aflahul Aziz resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari  (PNKT) sebagai Ketua  Kota Cilegon periode 2026–2031....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak