SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang perempuan yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Perempuan berinisial YN tersebut ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu senilai hampir Rp 500 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus peredaran sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Februari 2025 lalu. Dari pengembangan kasus, petugas baru mendapat informasi mengenai pemasok sabu tersebut.
Selanjutnya, pada Mei 2025, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka. Ia ditangkap di daerah Tamansari, Jakarta Barat. Ia ditangkap pada Mei 2025 lalu. “Diamankan di kontrakan di daerah Jakarta Barat,” katanya, Jumat 13 Mei 2025.
Di lokasi penangkapan, petugas mengamankan lebih dari dua paket ukuran besar. Paket tersebut rencananya akan dipecah menjadi paket sedang atau kecil siap edar. “Barang bukti yang diamankan 475 gram sabu,” ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria kemarin.
Menurut pengakuan pelaku, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari seseorang yang saat ini dalam pencarian polisi. Diduga, pelaku terlibat jaringan narkoba yang melibatkan bandar besar. “Pengakuannya baru sekali,” ungkapnya.
Selain YN, pada bulan Mei 2025, petugas juga menangkap empat pengedar sabu lainnya. Mereka, MK, MD, YH dan DW. “Para pelaku ini semuanya diamankan selama Mei 2025,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Sabu didapatkan dari para bandar yang saat ini dilakukan pencarian. Sabu tersebut didapatkan dengan modus pemberian diberikan titik lokasi atau peta yang disertai foto. “Untuk konsumennya juga pelajar dan masyarakat umum,” ungkapnya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Dimas Arki Jatipratama menambahkan, para pengedar sabu dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana diatas lima tahun. “Khusus sabu diatas lima gram ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











