LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mengebut legalisasi pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai bagian dari program nasional penguatan ekonomi desa. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 343 dari 345 desa dan kelurahan atau 99,42 persen telah membentuk koperasi, dan 193 koperasi di antaranya telah mengantongi akta notaris.
Langkah percepatan ini dilakukan jelang Launching Nasional KDMP pada 12 Juli 2025, yang menjadi momentum strategis memperkuat kemandirian desa.
“KDMP yang sudah terbit SK Akta Notarisnya sebanyak 193 koperasi atau 56,26 persen. Insyaallah sebelum launching nasional, semua KDMP telah mengantongi SK akta notarisnya,” ujar Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, Senin, 16 Juni 2025.
Imam menjelaskan, agar setiap koperasi berbadan hukum sah, pihaknya telah menjalin sinergi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Lebak.
“Berdasarkan SK dari INI Pusat, dari 23 notaris di Lebak yang berstatus NPAK (Notaris Pembuat Akta Koperasi), hanya 13 yang ditugaskan secara resmi untuk mengurus legalitas koperasi ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembentukan KDMP bukan sekadar menggugurkan kewajiban program, tetapi harus dijalankan dengan prinsip profesionalisme dan integritas tinggi.
“Koperasi ini bukan koperasi yang hanya asal terbentuk karena program. Tentunya diperlukan SDM yang memiliki kemampuan dan berintegritas, agar keberadaan koperasi benar-benar membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.
Dalam proses pembentukan, lanjut Imam, musyawarah desa khusus (Musdesus) menetapkan struktur pengurus, pengawas, hingga bidang usaha koperasi. Ada tujuh jenis gerai yang menjadi sektor usaha wajib, yaitu sembako, simpan pinjam, apotek desa, klinik, pergudangan/cold storage, logistik, dan lainnya.
Sementara itu, Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Lebak, Mohammad Fahri Azmi, menegaskan pentingnya legalitas koperasi demi akuntabilitas dan keberlanjutan program.
“Tentunya, sebagai notaris, saya punya tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih ini berdiri sah, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Fahri.
Ia berharap koperasi desa ini menjadi tulang punggung ekonomi kerakyatan yang kuat.
“Ini bukan hanya tentang akta. Tapi bagaimana koperasi ini benar-benar menjadi instrumen pemberdayaan rakyat desa, dan itu dimulai dari fondasi hukumnya,” tegasnya.
Editor : Merwanda










