SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas pertambangan di wilayah Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, diduga kuat menjadi penyebab banjir yang kerap terjadi belakangan ini. Padahal sebelumnya, daerah tersebut dikenal minim bencana banjir.
Informasi yang dihimpun, ada sebanyak 33 perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah itu. Mereka menambang batuan andesit dengan cara menggali ribuan hektare lahan, baik milik warga maupun kawasan perhutanan. Aktivitas ini dinilai merusak struktur tanah dan memperparah kerusakan lingkungan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pun tidak tinggal diam. Melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pemprov mulai menyusun langkah investigasi guna mengusut dampak pertambangan terhadap banjir di Puloampel.
“Tentu akan kita lakukan (investigasi bersama dengan beberapa OPD), nanti dengan DPUPR juga untuk melihat secara tata ruang titik-titik banjir. Nah nanti kita akan persempit, kiranya perusahaan mana yang dianggap menimbulkan banjir,” ujar Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Banten, Dedi Hidayat, Jumat, 20 Juni 2025.
Tak hanya itu, Dinas ESDM Banten juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Banten. Dalam surat tersebut, perusahaan diminta untuk tidak membuang limbah material ke luar area tambang dan wajib membuat sarana pencegahan bencana. “Kami minta perusahaan membuat parit dan kolam pengendapan air untuk menampung air hujan dan limbah material. Mereka juga harus ikut merawat lingkungan seperti menormalisasi sungai dangkal di sekitar tambang,” tambahnya.
Dedi menyebutkan, seluruh kegiatan pertambangan di Banten juga diawasi langsung oleh Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan. “Kalau misalnya ada pelanggaran hasil pengawasan inspektur pertambangan, nanti akan diinformasikan kepada kami. Selanjutnya kami akan melakukan tindakan, dengan memberikan sanksi mulai dari penghentian aktivitas, evaluasi hingga pencabutan izin,” tegas Dedi.
Investigasi lintas OPD ini ditargetkan dapat mengungkap perusahaan mana saja yang berkontribusi terhadap bencana banjir di Puloampel. Pemprov menegaskan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi jika ada perusahaan tambang yang terbukti lalai menjaga kelestarian lingkungan.
Editor: Merwanda











