SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang terungkap. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Bertambah satu lagi (pengembangan dari dua tersangka sebelumnya-red),” ujar sumber RADARBANTEN.CO.ID di Ditreskrimsus Polda Banten, Selasa 24 Juni 2025.
Pemasok BBM tersebut diketahui bernama Deden. Ia bekerja sama dengan Nadir Sudrajat dan Aswan alias Emon. Aswan alias Emon diketahui sebagai pengawas SPBU. Sedangkan, Nadir sebagai Manager Operasional SPBU. “Sumbernya di Jakarta (asal BBM-red),” katanya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setlig mengatakan, Aswan menurut keteranganya diperintahkan Nadir untuk membeli BBM olah dari pihak lain atau bukan dari Badan Usaha Niaga Migas PT Pertamina Patra Niaga sebanyak 16 ribu liter. BBM itu dibeli dengan harga 10.200 perliternya dari pihak yang berada di Jakarta.
BBM olah tersebut oleh tersangka dimasukan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter BBM. Selanjutnya, BBM yang telah bercampur tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 12.900 ribu. “Ada selisih keuntungan,” katanya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, praktik culas tersebut dilakukan sejak bulan April 2025 ini. Terkait keuntungan yang didapat dari praktik culas kedua tersangka tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman. “Nanti kita dalami, keuntungannya kita belum tahu,” ungkap perwira menengah Polri ini.
BBM olah tersebut oleh tersangka dimasukan ke dalam tangki timbun BBM jenis Pertamax yang masih berisi ribuan liter BBM. Selanjutnya, BBM yang telah bercampur tersebut dijual dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni Rp 12.900 ribu. “Ada selisih keuntungan,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, perkara tersebut telah dilaksanakan tahap dua atau penyerahan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kamis pekan lalu tahap duanya,” ujarnya.
Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan oleh JPU. Saat ini, JPU sedang menyempurnakannya surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. “Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan,” tuturnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi











