PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID–Seorang pria uzur berinisial H (63) asal Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku kini sudah ditangkap polisi.
Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala mengungkapkan, aksi cabul itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah neneknya yang kebetulan masih bertetangga dengan korban NA (9).
“Menurut pengakuan tersangka, dia melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut dua kali. Kejadiannya di rumah neneknya saat tidak ada orang lain. Kedua-duanya dilakukan di tempat yang sama, tepatnya di ruang tengah, di atas sofa,” ungkapnya, Selasa 24 Juni 2025.
IPDA Robert Sangkala menjelaskan, modus bejat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Pelaku sempat mengiming-imingi korban dengan uang agar mau menuruti keinginannya.
“Modusnya, pelaku sempat memberikan uang Rp5 ribu kepada korban. Dia juga melontarkan ancaman (perkataan) halus agar korban tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun,” jelas Robert.
IPDA Robert Sangkala menambahkan, korban mengalami trauma akibat perbuatan bejat oleh pelaku yang dialaminya. Korban bahkan sempat beberapa kali menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Dari keterangan orang tua korban, saat ini korban mengalami trauma dan sempat beberapa kali bercerita soal kejadian itu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku H (63) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











