SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan agar seluruh Kepala Samsat di wilayah Banten lebih proaktif memberikan layanan kepada masyarakat, menyusul diperpanjangnya program penghapusan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Pernyataan tegas itu disampaikan Andra saat mengumumkan langsung perpanjangan program pemutihan di Kantor Samsat Ciputat, Kamis, 26 Juni 2025. Ia menekankan pentingnya kehadiran dan inisiatif aparatur negara di tengah masyarakat.
“Saya minta Kepala Samsat untuk melakukan terobosan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Andra.
Menurutnya, Kepala Samsat memiliki tanggung jawab besar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diberikan amanah dan mandat oleh negara. Oleh karena itu, pelayanan publik tidak boleh stagnan, apalagi ketika antusiasme masyarakat terhadap program ini sangat tinggi.
“Kepala Samsat itu ASN yang diberi mandat untuk melayani masyarakat. Sejak program pemutihan dimulai 10 April lalu, antusiasme warga luar biasa, tapi banyak yang belum terlayani secara maksimal,” ujarnya.
Andra juga menegaskan bahwa pelayanan harus ditingkatkan di seluruh lini, baik dalam bentuk penambahan jam operasional, layanan jemput bola, hingga kemudahan informasi agar program pemutihan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebelumnya, program penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan di Banten dibuka mulai 10 April 2025. Karena tingginya animo warga dan masih banyak yang belum terlayani, kebijakan ini akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober mendatang.
Pemprov Banten berharap perpanjangan ini dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani denda.
Editor : Merwanda











