SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang akhirnya angkat bicara soal desakan warga Padarincang untuk menutup aktivitas peternakan ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) di Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang. Pemkab memastikan bahwa aktivitas perusahaan tersebut sudah dihentikan dan kini tidak lagi beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, Syamsudin, menegaskan bahwa pasca insiden pembakaran kandang beberapa waktu lalu, pihak perusahaan telah menghentikan seluruh kegiatan dan memindahkan usahanya ke Kabupaten Pandeglang. “Tidak boleh lagi ada kegiatan di situ. Sekarang kan di sana sudah enggak ada kegiatan, atapnya sudah sebagian dipindahkan ke Pandeglang menurut informasi yang saya dapatkan dari orang Pokpan,” ujar Syamsudin, Kamis, 26 Juni 2025.
Meski operasional dihentikan, warga tetap mendesak pencabutan izin usaha. Menanggapi hal itu, Syamsudin menyebut pencabutan izin tidak bisa dilakukan secara serta-merta dan harus melalui mekanisme hukum dan administratif yang ketat.
“Izin dicabut itu kalau dia melanggar ketentuan apa yang dipersyaratkan di dalam cara mendapatkan izin. Kalau di dalam UKL UPL-nya mengatakan tiga bangunan yang satunya satu tiga tingkat, tapi kondisinya di sana tiga tingkat semua, itu salah satu alasan yang bisa kita konfirmasi,” tegasnya.
Syamsudin juga menjelaskan bahwa izin usaha peternakan ayam tersebut termasuk kategori menengah kecil dengan modal di bawah Rp5 miliar. Peternakan sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), UKL dan UPL.
“Kalau 10 miliar itu masuk kelompok atas sehingga harus melalui pusat. Tapi yang ini kelompok menengah rendah, jadi izinnya dari daerah,” terangnya.
Soal persetujuan masyarakat, Syamsudin menegaskan bahwa penerbitan izin tidak akan dilakukan tanpa dukungan dari warga setempat.
“Tidak mungkin kita akan mengeluarkan izin tanpa persetujuan masyarakat terlebih dahulu. Historis awalnya, itu bangunan sudah ada dan dikelola masyarakat. Baru diambil alih PT STS pada 2023,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa kandang ayam tersebut sempat disepakati untuk tidak beroperasi kembali menyusul gejolak sosial yang terjadi tahun lalu.
“Di September 2023, muncul kesepakatan agar kedua belah pihak untuk tidak memulai lagi operasionalnya sampai muncul kesepakatan,” tambahnya.
Dengan tidak adanya aktivitas saat ini, Pemkab Serang berharap gejolak sosial bisa mereda. Namun demikian, proses administratif tetap akan berjalan jika ditemukan pelanggaran yang dapat menjadi dasar pencabutan izin secara resmi.
Editor : Merwanda











