SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida), Banten pada tahun 2014-2023.
Diduga, ada jaminan kredit oleh Jamkrida Banten yang menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Informasi yang diperoleh, penyelidikan tersebut dilakukan sejak akhir 2024 lalu. Dari proses penyelidikan itu, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak terkait termasuk dari Jamkrida Banten.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk menggali seputar jaminan kredit. Sebab, jaminan kredit tersebut diduga terdapat masalah karena melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Masalah yang ditemukan ini berkaitan dengan jaminan kredit yang merambah ke luar Provinsi Banten seperti di Jakarta dan Lampung. Padahal seharusnya, Jamkrida Banten hanya beroperasi di wilayah Banten saja.
Hal tersebut dikarenakan suntikan modal Jamkrida Banten tidak melebihi Rp 100 miliar yang menjadi POJK. Akibat persoalan kredit ini, Inspektorat Banten juga telah turun melakukan audit.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” kata sumber RADARBANTEN.CO.ID di Polda Banten, Kamis 3 Juli 2025.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten. Namun, perwira menengah Polri ini belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih penyelidikan, terkait materi penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Editor: Bayu Mulyana











