SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang siswi SMA asal Kecamatan Serang, Kota Serang berinisial KS (16) disetubuhi oleh ayah kandungnya, AR (40). Korban disetubuhi setelah diancam tidak akan disekolahkan.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini terungkap pada Minggu dinihari 29 Juni 2025. Saat itu, kakek korban yang tak lain dari mertua pelaku terbangun dari tidurnya untuk ke kamar mandi.
Saat menuju kamar mandi itu, kakek korban melihat ke arah kamar dan mendapati cucunya sedang disetubuhi. Pelaku yang melihat mertuanya bangun dari tidur tersebut lantas bergegas keluar rumah.
Usai kejadian itu, korban oleh kakeknya dibawa ke rumah anaknya yang masih berada di Kecamatan Serang. Disana, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada bibinya.
Mendengar pengakuan keponakannya itu, bibi korban kemudian melaporkannya ke Polresta Serang Kota. Dari laporan tersebut, tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Serang Kota yang dipimpin Ipda Febby Mufti Ali menangkap pelaku pada Selasa siang 1 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin saat dikonfirmasi membenarkan kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut. “Untuk pelaku merupakan ayah kandung korban, pelaku sudah diamankan saat sedang bekerja,” katanya, Kamis 3 Juli 2025.
Akibat perbuatan pelaku, ia kini ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana,” tuturnya didampingi Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali.











