SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten. Penyelidikan kasus ini berawal dari window dressing.
Window dressing diketahui merupakan upaya yang dilakukan oleh perusahaan untuk mempercantik laporan keuangan dengan cara memanipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih baik sebelum dipublikasikan.
Perusahaan akan memanipulasi laporan keuangan untuk menunjukan hasil bisnis yang lebih menguntungkan. “Penyelidikan ini dilakukan pada tahun 2024, berawal dari window dressing,” kata anggota Polda Banten kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis 3 Juli 2025.
Penyelidikan tersebut dilakukan terkait jaminan kredit yang dilakukan oleh Jamkrida Banten pada tahun 2014 hingga 2023. Diduga, ada masalah dalam usaha bisnis yang dilakukan oleh Jamkrida Banten.
Jamkrida Banten dalam menjalankan bisnisnya diduga melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Sebab, bisnis Jamkrida Banten merambah ke luar Provinsi Banten seperti di Jakarta dan Lampung. Padahal seharusnya, Jamkrida Banten hanya beroperasi di wilayah Banten saja.
Hal tersebut dikarenakan suntikan modal Jamkrida Banten tidak melebihi Rp 100 miliar yang menjadi POJK. Akibat persoalan kredit ini, Inspektorat Banten juga telah turun melakukan audit.
“Berkaitan dengan kredit (kasus di Jamkrida Banten-red), Inspektorat informasinya juga sudah turun,” katanya menambahkan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi di Jamkrida Banten. Namun, perwira menengah Polri ini belum dapat memberikan keterangan lebih detail karena kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih penyelidikan, terkait materi penyelidikannya tidak bisa saya sampaikan,” ungkapnya.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agung S Pambudi












