SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya akan memberikan dana kerohiman kepada warga Sukadana, Kelurahan Kasemen yang terdampak proyek normalisasi.
Rencananya, Pemkot Serang akan memberikan dana kerohiman sebesar Rp5 juta per KK.
Walikota Serang, Budi Rustandi mengatakan, pemberian dana kerohiman telah sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pemerintah Kota Serang hanya menjalankan amanah yang telah ditetapkan.
“Dana kerohiman sebesar Rp5 juta per KK itu sudah ditetapkan melalui instruksi Kementerian ATR. Kami tinggal menjalankan, sesuai yang diarahkan pemerintah pusat,” ujar Budi, Senin 7 Juli 2025.
Perwakilan warga Sukadana 1, Urip Saman, menyambut baik langkah pemerintah dan berharap proses pencairan dapat berjalan lancar.
Ia mengungkapkan, sebagian warga bersedia pindah ke Rusunawa yang disiapkan pemerintah, sementara lainnya memilih mengontrak tempat tinggal secara mandiri.
“Kami berharap kompensasi bisa cair mulai September, paling lambat Oktober,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











