SURABAYA, RADARBANTEN.CO.ID – Tim kuasa hukum Dahlan Iskan membantah kabar yang menyebut klien mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Dalam keterangan resminya, mereka menegaskan hingga saat ini tidak ada surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum mantan Menteri BUMN tersebut.
Johanes Dipa Widjaja, selaku perwakilan kuasa hukum, menegaskan bahwa isu tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari Polda Jawa Timur terkait penetapan klien kami sebagai tersangka,” ujar Johanes, Rabu 9 Juli 2025.
Pihaknya juga menyebut bahwa tidak ada siaran pers resmi dari kepolisian yang membenarkan kabar tersebut. Menurut Johanes, informasi yang berkembang justru berasal dari pihak-pihak yang dianggap tidak bertanggung jawab dan beritikad buruk.
“Kami menilai isu ini sengaja dihembuskan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berjalan, yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya,” lanjutnya.
Johanes menambahkan, kliennya tidak berstatus sebagai terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut. Bahkan, pemeriksaan yang sempat dilakukan oleh penyidik berlangsung dalam kapasitas sebagai saksi dan telah ditangguhkan karena masih adanya proses hukum perdata.
Tim kuasa hukum juga menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebut Dahlan sebagai tersangka, yang dinilai sebagai bentuk penggiringan opini dan upaya pembunuhan karakter.
“Pemberitaan seperti itu tidak hanya mencemarkan nama baik klien kami, tapi juga melecehkan prinsip praduga tak bersalah,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tetap percaya bahwa Polda Jatim akan bersikap profesional dan tidak membiarkan hukum dipengaruhi oleh tekanan eksternal.
“Kami berharap penyidik dapat bersikap presisi dan tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak tertentu yang ingin menyudutkan klien kami,” pungkas Johanes.
Editor: Aas Arbi











