SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana memulai penertiban kabel semrawut yang menjuntai di berbagai sudut kota pada September 2025 mendatang. Penertiban ini difokuskan terlebih dahulu di kawasan jalan protokol, Alun-alun Kota Serang, hingga Pasar Royal.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap persiapan, termasuk proses lelang proyek yang akan dikerjakan oleh pihak ketiga, yaitu PT Roda Data Mandiri.
“Kita sudah mempersiapkan untuk lelangnya, termasuk tahapan-tahapannya. InsyaAllah pada bulan September bisa mulai dilaksanakan,” ujar Wahyu di Puspemkot Serang, Rabu, 9 Juli 2025.
Penertiban kabel ini dilakukan melalui skema bangun guna serah oleh pihak ketiga. Artinya, PT Roda Data Mandiri akan menanggung seluruh pembiayaan proyek, kemudian hasilnya diserahkan kembali kepada Pemkot sesuai ketentuan.
“Klausulnya nanti pihak ketiga dengan sistem bangun guna serah,” jelas Wahyu.
Namun, proyek ini hanya diperbolehkan sepanjang lima kilometer secara bertahap sesuai regulasi. Wahyu menambahkan bahwa penataan kabel semrawut tidak bisa dilakukan secara sepihak karena berkaitan dengan banyak instansi dan penyedia layanan.
“Kita juga sedang sinkronisasi dengan PLN, PDAM, PDAB, Telkom, dan lainnya agar pelaksanaannya berjalan lancar,” pungkasnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











