PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bangunan eks Kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Pandeglang di Jalan Raya Labuan–Cipacung, Kecamatan Majasari, dibiarkan terbengkalai. Kondisi gedung tersebut cukup memprihatinkan dan disebut warga mirip ‘sarang hantu’.
Pantauan Radarbanten.co.id di lokasi, tampak bangunan dalam kondisi rusak parah. Atap banyak yang bocor, dinding mengelupas, dan halaman dipenuhi semak belukar serta sampah berserakan.
Gedung ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Distamben Pandeglang. Namun setelah urusan pertambangan dialihkan ke Pemprov Banten dan menjadi kewenangan Dinas ESDM, gedung itu sempat dipakai Badan Kesbangpol sebelum akhirnya dibiarkan kosong hingga kini.
“Sudah lima tahun bangunan ini kosong. Dulu dipakai dinas, sekarang terbengkalai. Sayang banget, banyak sampah dan mulai jadi tempat yang nggak-nggak,” kata Aceng Surya, warga setempat, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut Aceng, selain merusak pemandangan, kondisi gedung yang gelap dan tak terawat juga menimbulkan kesan angker, terlebih saat malam hari.
“Kadang saya lihat bayangan hitam atau putih, terus ada ular besar muncul tiba-tiba. Serem pokoknya kalau malam,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Pandeglang segera mengambil langkah, seperti menyewakan atau mengalihfungsikan gedung untuk pelayanan publik.
“Kalau difungsikan lagi, suasana bisa hidup, warung juga bisa buka. Jangan dibiarkan begini terus,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Andri Eka Permana mengatakan bangunan tersebut merupakan aset milik Pemkab Pandeglang yang saat ini kondisinya kurang terawat.
“Ya, itu masuk ke dalam aset daerah milik Pemkab Pandeglang. Sesuai catatan di Kartu Inventaris Barang (KIB) C, gedung itu dibangun pada tahun 2003 dengan kondisi saat ini kurang baik. Luas bangunannya sekitar 1.000 meter persegi,” kata Andri.
Alasan tak difungsikan, kata Andri, karena posisi gedung yang lebih rendah dari jalan, sehingga membuat bangunan rawan banjir. “Letaknya juga lebih rendah dari jalan, jadi kalau hujan rawan banjir,” jelasnya.
Pemkab pun mulai mengambil langkah konkret. Bangunan tersebut rencananya akan disewakan ke pihak swasta. Bahkan, sudah ada pihak yang tertarik, termasuk dari kalangan rumah sakit.
“Sudah ada peminat, rencananya akan digunakan untuk gudang atau lahan parkir. Proses penyewaan masih kita fasilitasi dan promosikan lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk promosikan ke investor,” kata Andri.
Penyewaan aset itu akan dilakukan sesuai ketentuan, dengan masa kontrak dua hingga lima tahun dan bisa diperpanjang. Nilai sewa sedang dihitung oleh tim appraisal.
“Harapannya bisa segera tersewakan, jadi sumber PAD, dan bangunan tidak lagi terbengkalai,” imbuhnya.
Editor: Mastur Huda











