LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Aktivitas galian tanah ilegal di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, kembali berjalan meski telah dua kali disegel oleh Satpol PP Kabupaten Lebak.
Warga setempat, Sahrul, mengungkapkan bahwa truk-truk tronton kembali terlihat keluar-masuk ke area tambang, yang lokasinya berada tak jauh dari Jalan Tol Serang–Panimbang.
“Sudah dua pekan lalu disegel Satpol PP, tapi sekarang beroperasi lagi. Banyak truk masuk, mungkin nanti keluar malam sekitar pukul 20.00 WIB,” ujar Sahrul, Sabtu 12 Juli 2025.
Sahrul menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut ilegal, karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari Pemprov Banten. Berdasarkan keterangan Dinas ESDM Banten, pada tahun 2025 tidak ada izin tambang yang diterbitkan untuk wilayah Cibadak dan Rangkasbitung.
“Saya harap pengusaha tambang taat aturan. Segel dari Satpol PP pun tak diindahkan, dan sekarang tambangnya malah aktif kembali,” keluhnya.
Sebelumnya, Satpol PP menyegel lokasi galian setelah menerima keluhan warga terkait dampak lalu lintas angkutan tambang. Tanah yang tercecer di jalan mengakibatkan kecelakaan tunggal pengendara sepeda motor.
Namun, penyegelan pertama tak digubris. Satpol PP kembali melakukan penyegelan, tapi hasilnya tetap sama—aktivitas tambang terus berlanjut.
Editor: Aas Arbi












