PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pandeglang mulai melakukan eksodus menjadi ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Salah satu pejabat eselon III pindah ke Pemprov Banten ialah Kabag Kesra Setda Pandeglang, Abdul Hadist Muntaha.
Abdul Hadist Muntaha secara resmi menanggalkan jabatannya per Juli 2025. Kursi jabatan Kabag Kesra, Setda Kabupaten Pandeglang, yang ditinggalkannya saat ini kosong.
Sebagai pengganti mengisi kekosongan jabatan itu, telah ditunjuk Plt dari Kabag Tapem, Setda Kabupaten Pandeglang.
Asda III Administrasi Umum, Setda Kabupaten Pandeglang, Kurnia Sastriawan mengatakan, aiibat pejabat pindah ke Pemprov Banten, langkah Pemkab Pandeglang akan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
“Atau pengganti atau mengisi jabatan kosong yang telah ditinggalkan oleh bersangkutan untuk melaksanakan tugas sehari-harinya. Kenapa enggak langsung pengisian? Karena kan kebetulan dalam ketentuannya enam bulan sebelum berakhir itu, masa jabatan dan enam bulan setelah dilantik itu, Bupati tidak diperkenankan untuk melakukan promosi, mutasi, rotasi,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 17 Juli 2025.
Bupati belum dapat melakukan proses pelantikan atau pengisian jabatan kosong karena untuk menghilangkan dampak dari politisisasi setelah Pilkada.
“Sekaligus menjaga netralitas ASN,” katanya.
Oleh karena itu, proses pengisian kekosongan jabatan harus menunggu enam bulan agar tidak sampai melabrak aturan.
“Menungu tidak apa-apa. Kalau dihitung dari tanggal 20 Februari setelah dilantik, maka Ibu Bupati bisa melakukan pelantikan, mutasi, dan rotasi jabatan per tanggal 20 Agustus. Jadi sekalipun tanpa persetujuan Mendagri dan BKN, Bupati sudah punya kewenangan itu,” katanya.
Pada saat ini, diungkapkan Kurnia, Baperjakat sudah mulai mempersiapkan rapat untuk memverifikasi siapa yang akan menempati posisi jabatan kosong.
“Yang pasti kita jangan menabrak aturan, aturannya kan enam bulan setelah pelantikan. Berarti 20 Agustus bisa kita lakukan pengisian jabatan,” katanya.
Editor: Agus Priwandono











